IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan dikenakan denda jika terlambat menerbitkan faktur pajak akibat gangguan pada sistem Coretax.
Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, sebagai respons atas keluhan wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menerbitkan faktur melalui Coretax karena sistem yang sering tidak dapat diakses atau mengalami gangguan.
Suryo Utomo juga memastikan bahwa DJP akan menerapkan masa transisi, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir terkait keterlambatan penerbitan faktur yang disebabkan oleh masalah pada Coretax.
“Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila dalam impelemntasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur,“ ucap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, dikutip Jumat (10/1/2025).
Menanggapi berbagai keluhan dari masyarakat dan stakeholder, Suryo memastikan bahwa pihaknya terus memantau, mengawasi, dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Kami terus monitor dan pantau selesakan masalah yang muncul saat interaksi para pelaku dengan sistem yang coba kami luncurkan 1 Januari kemarin,“ ujar Suryo.
Suryo mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengakses sistem Coretax. Sejak diluncurkan, wajib pajak tidak hanya sekadar mencoba, tetapi juga langsung melakukan transaksi, sehingga Coretax dipadati oleh pengguna.
Situasi tersebut menjadi tantangan yang dihadapi DJP. Hingga kini, DJP terus melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sistem.
“Kami terus jalan 24 jam, 7 hari, kami punya tim di kantor pusat, aksesnya bukan hanya ke masyarakat tapi ke tim kami, termasuk kendala terkait infrastruktur karena sistem tidak bisa berdiri sendiri. Ada sistem pihak lain, vendor penyedia jaringan telekomunikasi,” jelasnya.
Sumber : Coretax Down, Bos Pajak Pastikan Tak Ada Denda Soal Faktur!