Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Coretax Gangguan, Direktur Pajak Tegaskan Tidak Ada Denda Terkait Faktur!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa wajib pajak tidak akan dikenakan denda jika terlambat menerbitkan faktur pajak akibat gangguan pada sistem Coretax.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, sebagai respons atas keluhan wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menerbitkan faktur melalui Coretax karena sistem yang sering tidak dapat diakses atau mengalami gangguan.

Suryo Utomo juga memastikan bahwa DJP akan menerapkan masa transisi, sehingga wajib pajak tidak perlu khawatir terkait keterlambatan penerbitan faktur yang disebabkan oleh masalah pada Coretax.

Kekhawatiran pengenaan sanksi, masa transisi juga kami terapkan. Jadi masyarakat Wajib Pajak tidak perlu khawatir apabila dalam impelemntasi ini mungkin ada keterlambatan penerbitan faktur, ucap Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, dikutip Jumat (10/1/2025).

Menanggapi berbagai keluhan dari masyarakat dan stakeholder, Suryo memastikan bahwa pihaknya terus memantau, mengawasi, dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Kami terus monitor dan pantau selesakan masalah yang muncul saat interaksi para pelaku dengan sistem yang coba kami luncurkan 1 Januari kemarin, ujar Suryo.

Suryo mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang mengakses sistem Coretax. Sejak diluncurkan, wajib pajak tidak hanya sekadar mencoba, tetapi juga langsung melakukan transaksi, sehingga Coretax dipadati oleh pengguna.

Situasi tersebut menjadi tantangan yang dihadapi DJP. Hingga kini, DJP terus melakukan penyesuaian dan penyempurnaan sistem.

Kami terus jalan 24 jam, 7 hari, kami punya tim di kantor pusat, aksesnya bukan hanya ke masyarakat tapi ke tim kami, termasuk kendala terkait infrastruktur karena sistem tidak bisa berdiri sendiri. Ada sistem pihak lain, vendor penyedia jaringan telekomunikasi,” jelasnya.

Sumber : Coretax Down, Bos Pajak Pastikan Tak Ada Denda Soal Faktur!

Recent Posts

Tax Buoyancy Negatif Jadi Alarm bagi Kinerja Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Meskipun ekonomi Indonesia masih tumbuh stabil, penerimaan pajak hingga kuartal III 2025 justru menunjukkan tren yang melemah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak masih terkontraksi dengan nilai tax buoyancy yang jatuh ke -0,64. Secara sederhana, tax buoyancy menggambarkan seberapa responsif penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika

Read More »

Prospek Penerimaan Pajak 2025 Suram, Analis Ingatkan Ancaman Shortfall

IBX – Jakarta. Kinerja penerimaan pajak hingga kuartal III/2025 tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Pajak Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlambatan ekonomi, terutama di sektor swasta, menjadi penyebab utama melemahnya kontribusi pajak sepanjang tahun berjalan. Padahal, berdasarkan data hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak dinilai belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi

Read More »

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »