Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Cukai Minuman Berpemanis: Antara Penerimaan Negara dan Hilangnya Lapangan Kerja

IBX-Jakarta. Kesehatan adalah aset yang tak ternilai. Namun, gaya hidup modern telah membawa tantangan besar, salah satunya adalah meningkatnya prevalensi diabetes melitus. Menurut WHO (2021), diabetes merupakan penyebab kematian kedelapan di dunia, sementara di Indonesia, BPJS Kesehatan (2019) mencatatnya sebagai penyebab kematian ketiga. Data International Diabetes Federation (IDF) juga menunjukkan jumlah penderita diabetes di Indonesia akan meningkat dari 19,5 juta (2021) menjadi 28,6 juta pada 2045. Peningkatan ini mencerminkan perlunya pengendalian konsumsi gula sebagai salah satu penyebab utama.

Pengendalian tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan fiskal, seperti cukai pada Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Cukai, menurut Cnossen (2005), memiliki tiga karakteristik utama: selektif, diskriminatif, dan melibatkan pengawasan administratif. Rosdiana dan Irianto (2012) menegaskan fungsi regulerend cukai bertujuan mengurangi dampak negatif eksternalitas, seperti diabetes.

Meski wacana penerapan cukai MBDK telah muncul sejak 1998, implementasinya masih tertunda. Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengusulkan tarif Rp1.500 per liter untuk teh kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman berkarbonasi. Dengan tarif ini, potensi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp6,25 triliun. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat beralih ke minuman non-berpemanis, sejalan dengan tujuan pengendalian konsumsi gula.

Namun, kebijakan ini tidak luput dari tantangan. Beban cukai dapat meningkatkan biaya produksi, menaikkan harga jual, dan menurunkan daya beli. Dalam jangka pendek, hal ini berpotensi mengurangi profitabilitas perusahaan, memicu layoff, serta menurunkan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPN. Oleh karena itu, penerapan cukai MBDK memerlukan perencanaan matang untuk mencapai keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, pengendalian konsumsi gula, dan perlindungan terhadap industri.

Cukai MBDK adalah instrumen penting untuk mengurangi eksternalitas negatif dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini dirancang secara hati-hati agar memberikan dampak positif tanpa mengorbankan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Sumber: bbc.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »