Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dampak Koreksi Transfer Pricing terhadap Lawan Transaksi

Pertanyaan :

Saya Aulia, mau tanya pak, jika pada saat pemeriksaan ada koreksi harga jual/beli atas transaksi kepada afiliasi, apakah artinya dari pihak afiliasi juga harus melakukan koreksi harga jual/beli itu sendiri atau koreksi ini adalah koreksi 1 pihak negara artinya koreksi dari pihak indonesia saja??

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Ibu Aulia atas pertanyaannya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dimungkinkan adanya koreksi harga/laba transaksi afiliasi yang dilakukan pemeriksa. Koreksi harga/laba transaksi afiliasi tersebut dinamakan koreksi primer (primary adjustment). Dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 dijelaskan bahwa koreksi primer (primary adjustment) merupakan selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar.

Sehubungan dengan pertanyaan Ibu Aulia dalam PER-32/PJ/2011 Pasal 21 dijelaskan sebagai berikut :

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh :

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

(2) Atas penyesuaian yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Wajib Pajak tidak diperkenankan untuk melakukan sendiri penyesuaian penghitungan pajaknya.

PER-32/PJ/2011 Pasal 21 menjelaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) atas koreksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya atau Wajib Pajak luar negeri di otoritas negara lain. Sebaliknya hal yang sama akan dilakukan oleh lawan transaksi di luar negeri jika terdapat koreksi/penyesuaian yang dilakukan pemeriksa atas harga jual/beli atas transaksi kepada afiliasi Wajib Pajak dalam negeri. Sehingga laba yang didapatkan masing-masing perusahaan yang bertransaksi sesuai dengan Arm’s Length Principles.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »