Pertanyaan :
Saya Halim, mohon ijin bertanya…
Apabila WP ajukan APA ke DJP dan DJP berikan besaran % NCP untuk TP Doc. Jika WP mengalami kerugian secara komersial maupun fiskal maka apakah dalam pemeriksaan oleh KPP tetap menggunakan % dari DJP atau kondisi terakhir dari WP tersebut ?
Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022
Jawaban :
Oleh: Maskudin
Terima kasih Bapak Halim atas pertanyaannya.
APA (Advance Pricing Agreement) atau Kesepakatan Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara :
- Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
- Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerinta Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak.
dengan tujuan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
APA dapat mencakup kesepakatan kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atau penentuan harga transfer dimuka. Kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer paling sedikit memuat :
- identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam APA;
- Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA;
- metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan;
- cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati; dan
- asumsi kritis (critical assumptions) yang mempengaruhi Penentuan Barga Transfer.
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, DJP berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak untuk menentukan harga transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu.
Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yag dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA. Kesepakatan dalam APA harus tercermin dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode APA.
Terkait dengan pemeriksaan pajak, dalam hal atas Periode APA sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA sesuai dengan Pasal 22 PMK-22 sebagai berikut :
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas Penentuan Harga Transfer transaksi yang dicakup dalam kesepakatan APA, sepanjang Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan dalam APA.
Namun hal tersebut tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak :
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan Dalam APA;
b. tidak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
c. menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam APA; atau
d. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak dalam Periode APA.
Berdasarkan hal-hal diatas variable-variabel seperti kerugian komersial atau fiscal, persentase (%) NCP untuk TP Doc akan dirundingkan antara Wajib Pajak dengan DJP. Jika sudah ditentukan persentase yang disepakati maka kesepakatan tersebut harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Jika dikemudian hari dilakukan tindakan pemeriksaan, maka pemeriksa tidak akan lagi melakukan koreksi transaksi afiliasi yang sudah disepakati dalam APA. Pemeriksa hanya melakukan koreksi hal-hal lain diluar APA.
Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.
***Disclaimer***