Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dampak Penerapan APA dalam Pemeriksaan Pajak

Pertanyaan :

Saya Halim, mohon ijin bertanya…

Apabila WP ajukan APA ke DJP dan DJP berikan besaran % NCP untuk TP Doc. Jika WP mengalami kerugian secara komersial maupun fiskal maka apakah dalam pemeriksaan oleh KPP tetap menggunakan % dari DJP atau kondisi terakhir dari WP tersebut ?

Demikian pertanyaan kami, sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak  Halim atas pertanyaannya.

APA (Advance Pricing Agreement) atau Kesepakatan Harga Transfer adalah perjanjian tertulis antara :

  1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak
  2. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerinta Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak.

dengan tujuan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

APA dapat mencakup kesepakatan kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer atau penentuan harga transfer dimuka. Kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer paling sedikit memuat :

  1. identitas Pihak Afiliasi yang dicakup dalam APA;
  2. Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA;
  3. metode Penentuan Harga Transfer yang digunakan;
  4. cara penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati; dan
  5. asumsi kritis (critical assumptions) yang mempengaruhi Penentuan Barga Transfer.

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, DJP berwenang membuat kesepakatan dengan Wajib Pajak untuk menentukan harga transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku selama suatu periode tertentu.

Wajib Pajak harus melaksanakan kesepakatan dalam APA yag dimuat dalam surat keputusan pemberlakuan APA. Kesepakatan dalam APA  harus tercermin dalam kebijakan Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak dan pelaksanaannya harus dituangkan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Periode APA.

Terkait dengan pemeriksaan pajak, dalam hal atas Periode APA sedang dilakukan tindakan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Badan dengan memperhitungkan kesepakatan dalam APA sesuai dengan Pasal 22 PMK-22 sebagai berikut :

Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melakukan koreksi atas Penentuan Harga Transfer transaksi yang dicakup dalam kesepakatan APA, sepanjang Wajib Pajak melaksanakan kesepakatan dalam APA.

Namun hal tersebut tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak :

a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan Dalam APA;

b. tidak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);

c. menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang Penentuan Harga Transfernya tidak sesuai dengan kesepakatan dalam APA; atau

d. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak dalam Periode APA.

Berdasarkan hal-hal diatas variable-variabel seperti kerugian komersial atau fiscal, persentase (%) NCP untuk TP Doc akan dirundingkan antara Wajib Pajak dengan DJP. Jika sudah ditentukan persentase yang disepakati maka kesepakatan tersebut harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak. Jika dikemudian hari dilakukan tindakan pemeriksaan, maka pemeriksa tidak akan lagi melakukan koreksi transaksi afiliasi yang sudah disepakati dalam APA. Pemeriksa hanya melakukan koreksi hal-hal lain diluar APA.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »