Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dapat Surat Cinta Pajak dari Ditjen Pajak, Wajib Pajak Diharap Tidak Panik…!!!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk tidak risau apabila menerima surat cinta pajak alias Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). SP2DK alias Surat Cinta Pajak sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Lalu, apa yang harus dilakukan jika wajib pajak memperoleh Surat Cinta Pajak? Nah, dalam rangka melakukan pengawasan, maka kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berwenang melaksanakan kegiatan P2DK dengan penerbitkan SP2DK.

SP2DK ini disampaikan kepada wajib pajak dengan cara melalui faksimili, jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat, dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP, paling lama tiga hari sejak tanggal penerbitan SP2DK.

Melalui SP2DK, DJP meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi jembatan agar wajib pajak lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak seharusnya tidak perlu panik ketika menerima SP2DK, sebab surat ini bukan surat perintah pemeriksaan pajak,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, Minggu (29/10).

Untuk iyu, masih terbuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan menurut versinya. Wajib pajak sebaiknya perlu mencermati poin-poin yang memerlukan penjelasan dalam SP2DK dan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki terkait poin-poin tersebut.

“Selama telah memenuhi kewajiban pajaknya, wajib pajak tidak perlu risau,” katanya.

Namun, seandainya setelah dikonfirmasi terdapat indikasi ketidakpatuhan, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan pelaporan dan/atau dapat membayar kekurangan jumlah pajak yang terutang. Seperti yang diketahui, Indonesia menganut sistem self assessment secara penuh sejak awal tahun 1984, khususnya terkait pajak penghasilan (PPh).

Nah, melalui sistem self assessment ini maka mengharuskan wajib pajak secara aktif menghitung pajak yang terutang sehingga seharusnya wajib pajak memahami peraturan perpajakan agar dapat menghitung jumlah pajak yang benar berdasarkan kondisi keuangannya.

Selain itu, wajib pajak juga harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan.

Sumber: Kontan.co.id

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »