Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Buruh ke Pengusaha: Gelombang Penolakan Tax Amnesty Jilid III

IBX – Jakarta. Wacana pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III kembali digaungkan setelah tiga tahun sejak Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada Januari hingga Juni 2022 silam. Wacana program tersebut dipertimbangkan ketika DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 – 2029. Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak pelaksanaan program yang telah dilakukan sebanyak dua kali tersebut. Purbaya berargumentasi bahwa tax amnesty justru akan menyebabkan ketidakadilan karena pendekatan yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak taat, justru diberi kesempatan yang sama dengan Wajib Pajak lain yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tampaknya, penolakan terhadap program Tax Amnesty Jilid III tersebut bukan hanya disuarakan oleh Purbaya. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, juga menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia lebih setuju jika pemerintah melakukan reformasi kebijakan pajak, salah satunya dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengecualikan pesangon dan THR dari pengenaan pajak.

Usulan menaikkan batas PTKP tersebut juga sebagai trigger agar purchasing power masyarakat naik, sehingga konsumsi dan ekonomi growth akan naik dan perputaran ekonomi akan lebih stabil.

Selain perwakilan buruh, penolakan terhadap Tax Amnesty Jilid III juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam sebagai perwakilan kalangan pengusaha. Bob menuturkan bahwa pembayaran pajak justru dilakukan dengan memaksa masyarakat, bukan atas inisiatif. Bob menyarankan jika pemerintah sebaiknya lebih fokus memperbaiki sistem pajak dan tax compliance masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang melihat pelaksanaan program tax amnesty justru tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hasil yang didapat justru terpusat pada penerimaan pajak ke dalam kas negara, tetapi tidak melihat dampak lain, salah satunya dari sisi kepatuhan Wajib Pajak.

Sumber: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

Recent Posts

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »