Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Buruh ke Pengusaha: Gelombang Penolakan Tax Amnesty Jilid III

IBX – Jakarta. Wacana pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III kembali digaungkan setelah tiga tahun sejak Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada Januari hingga Juni 2022 silam. Wacana program tersebut dipertimbangkan ketika DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 – 2029. Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak pelaksanaan program yang telah dilakukan sebanyak dua kali tersebut. Purbaya berargumentasi bahwa tax amnesty justru akan menyebabkan ketidakadilan karena pendekatan yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak taat, justru diberi kesempatan yang sama dengan Wajib Pajak lain yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tampaknya, penolakan terhadap program Tax Amnesty Jilid III tersebut bukan hanya disuarakan oleh Purbaya. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, juga menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia lebih setuju jika pemerintah melakukan reformasi kebijakan pajak, salah satunya dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengecualikan pesangon dan THR dari pengenaan pajak.

Usulan menaikkan batas PTKP tersebut juga sebagai trigger agar purchasing power masyarakat naik, sehingga konsumsi dan ekonomi growth akan naik dan perputaran ekonomi akan lebih stabil.

Selain perwakilan buruh, penolakan terhadap Tax Amnesty Jilid III juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam sebagai perwakilan kalangan pengusaha. Bob menuturkan bahwa pembayaran pajak justru dilakukan dengan memaksa masyarakat, bukan atas inisiatif. Bob menyarankan jika pemerintah sebaiknya lebih fokus memperbaiki sistem pajak dan tax compliance masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang melihat pelaksanaan program tax amnesty justru tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hasil yang didapat justru terpusat pada penerimaan pajak ke dalam kas negara, tetapi tidak melihat dampak lain, salah satunya dari sisi kepatuhan Wajib Pajak.

Sumber: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »