IBX – Jakarta. Wacana pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III kembali digaungkan setelah tiga tahun sejak Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada Januari hingga Juni 2022 silam. Wacana program tersebut dipertimbangkan ketika DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 – 2029. Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak pelaksanaan program yang telah dilakukan sebanyak dua kali tersebut. Purbaya berargumentasi bahwa tax amnesty justru akan menyebabkan ketidakadilan karena pendekatan yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak taat, justru diberi kesempatan yang sama dengan Wajib Pajak lain yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tampaknya, penolakan terhadap program Tax Amnesty Jilid III tersebut bukan hanya disuarakan oleh Purbaya. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, juga menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia lebih setuju jika pemerintah melakukan reformasi kebijakan pajak, salah satunya dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengecualikan pesangon dan THR dari pengenaan pajak.
Usulan menaikkan batas PTKP tersebut juga sebagai trigger agar purchasing power masyarakat naik, sehingga konsumsi dan ekonomi growth akan naik dan perputaran ekonomi akan lebih stabil.
Selain perwakilan buruh, penolakan terhadap Tax Amnesty Jilid III juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam sebagai perwakilan kalangan pengusaha. Bob menuturkan bahwa pembayaran pajak justru dilakukan dengan memaksa masyarakat, bukan atas inisiatif. Bob menyarankan jika pemerintah sebaiknya lebih fokus memperbaiki sistem pajak dan tax compliance masyarakat.
Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang melihat pelaksanaan program tax amnesty justru tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hasil yang didapat justru terpusat pada penerimaan pajak ke dalam kas negara, tetapi tidak melihat dampak lain, salah satunya dari sisi kepatuhan Wajib Pajak.
Sumber: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

