Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Buruh ke Pengusaha: Gelombang Penolakan Tax Amnesty Jilid III

IBX – Jakarta. Wacana pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III kembali digaungkan setelah tiga tahun sejak Tax Amnesty Jilid II dilakukan pada Januari hingga Juni 2022 silam. Wacana program tersebut dipertimbangkan ketika DPR memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 – 2029. Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak pelaksanaan program yang telah dilakukan sebanyak dua kali tersebut. Purbaya berargumentasi bahwa tax amnesty justru akan menyebabkan ketidakadilan karena pendekatan yang dilakukan kepada Wajib Pajak yang tidak taat, justru diberi kesempatan yang sama dengan Wajib Pajak lain yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Tampaknya, penolakan terhadap program Tax Amnesty Jilid III tersebut bukan hanya disuarakan oleh Purbaya. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, juga menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan program tersebut. Ia lebih setuju jika pemerintah melakukan reformasi kebijakan pajak, salah satunya dengan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan mengecualikan pesangon dan THR dari pengenaan pajak.

Usulan menaikkan batas PTKP tersebut juga sebagai trigger agar purchasing power masyarakat naik, sehingga konsumsi dan ekonomi growth akan naik dan perputaran ekonomi akan lebih stabil.

Selain perwakilan buruh, penolakan terhadap Tax Amnesty Jilid III juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam sebagai perwakilan kalangan pengusaha. Bob menuturkan bahwa pembayaran pajak justru dilakukan dengan memaksa masyarakat, bukan atas inisiatif. Bob menyarankan jika pemerintah sebaiknya lebih fokus memperbaiki sistem pajak dan tax compliance masyarakat.

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang melihat pelaksanaan program tax amnesty justru tidak efektif dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hasil yang didapat justru terpusat pada penerimaan pajak ke dalam kas negara, tetapi tidak melihat dampak lain, salah satunya dari sisi kepatuhan Wajib Pajak.

Sumber: Purbaya Tolak Tax Amnesty, Pengusaha & Bos Buruh Buka Suara

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »