Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Platform Digital hingga AI, Pajak Digital Kian Menguat

IBX – Jakarta. Penunjukan OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi penanda baru dalam lanskap perpajakan ekonomi digital di Indonesia. Perusahaan di balik ChatGPT itu resmi masuk dalam daftar pemungut PPN PMSE pada November 2025, bersamaan dengan dua entitas global lainnya. Langkah ini mempertegas bahwa aktivitas ekonomi berbasis teknologi, termasuk kecerdasan buatan, kini tidak lagi berada di pinggiran sistem perpajakan nasional.

Bagi otoritas pajak, kehadiran sektor artificial intelligence dalam skema PPN PMSE mencerminkan pergeseran pola konsumsi dan bisnis masyarakat. Layanan digital lintas negara semakin menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari, sehingga kontribusinya terhadap penerimaan negara pun mulai terlihat signifikan. Hingga akhir November 2025, tercatat 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 215 perusahaan aktif melakukan pemungutan dan penyetoran.

Dari sisi angka, penerimaan PPN PMSE terus menunjukkan tren meningkat. Sejak pertama kali diterapkan pada 2020, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp34,54 triliun. Lonjakan terbesar terjadi dalam dua tahun terakhir, seiring makin luasnya basis pelaku usaha digital dan meningkatnya konsumsi layanan berbasis platform.

Kontribusi ekonomi digital tidak hanya datang dari PPN PMSE. Pajak atas aset kripto hingga November 2025 telah terkumpul Rp1,81 triliun, sementara sektor fintech menyumbang Rp4,27 triliun, terutama dari PPN dan pajak atas bunga pinjaman. Di sisi lain, transaksi pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah juga menjadi sumber penerimaan yang tidak kecil, dengan total Rp3,94 triliun.

Jika digabungkan, seluruh penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025. Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi digital bukan lagi sekadar potensi, melainkan telah menjadi salah satu pilar nyata penerimaan negara. Ke depan, tantangan bagi pemerintah bukan hanya memperluas basis pemajakan, tetapi juga memastikan level playing field antara pelaku usaha digital global dan domestik, tanpa menghambat inovasi yang terus berkembang.

Sumber: OpenAI-ChatGPT Resmi Pungut PPN di RI, Pajak Digital Capai Rp44,5 Triliun

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »