IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah mengkaji berbagai instrumen pajak progresif sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara (APBN). Langkah ini dinilai penting, mengingat rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama hampir dua dekade stagnan antara 9–12%, jauh dari rata-rata ASEAN di saat kebutuhan pembiayaan publik terus meningkat.
1. Pajak Kekayaan (Wealth Tax)
Salah satu instrumen yang paling mendapat sorotan adalah pajak kekayaan bernilai 2% atas total aset bersih individu. Berdasarkan riset dari lembaga Celios, penerapan pajak ini hanya selama satu tahun diperkirakan dapat menyumbangkan sekitar Rp 81,6 triliun dari 50 orang terkaya di Indonesia, yang rata-rata memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 159 triliun.
2. Pajak Karbon dan Lingkungan
Riset yang sama memperkirakan penerimaan signifikan dari beberapa pajak lingkungan, antara lain:
- Pajak karbon: Rp 76,4 triliun
- Pajak atas produksi batu bara: Rp 66,5 triliun
- Pajak atas “windfall profit” di sektor tambang: Rp 50 triliun
- Pajak atas kerusakan dan hilangnya keanekaragaman hayati: Rp 48,6 triliun.
Selain itu, Indonesia telah menerapkan pajak karbon sejak 1 Juli 2022, terutama pada pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara sebagai upaya mengatasi dampak lingkungan sekaligus menjadi sumber penerimaan baru .
3. Pajak Konsumsi Progresif (VAT Progresif)
Penguatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi perhatian utama. Rencana peningkatan tarif PPN secara selektif, hanya untuk barang mewah, akan mulai berlaku per 1 Januari 2025: tarif naik dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang tertentu seperti rumah mewah, mobil, dan pesawat mewah.
Kemudian, gagasan reformasi VAT progresif yang juga dipaparkan oleh pakar menyarankan skema satu tarif umum disertai kompensasi waktu nyata (real time) kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Melalui integrasi sistem administrasi pajak dan platform pembayaran digital, sistem ini memungkinkan pengembalian dana otomatis saat pembelian, suatu pendekatan adil yang digadang-gadang bisa menghasilkan miliaran rupiah tanpa membebani kelompok berpenghasilan rendah.
4. Instrumen Pajak Tambahan
Riset Celios bahkan menyebut beberapa sumber tambahan penerimaan potensial seperti:
- Pajak digital: Rp 29,5 triliun
- Pajak warisan (inheritance tax): Rp 20 triliun
- Pajak atas kepemilikan rumah ketiga: Rp 4,7 triliun
- Cukai minuman manis (sugary drinks excise): Rp 3,9 triliun
- Evaluasi ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran: bisa menyelamatkan Rp 137,4 triliun.
5. Peran Administrasi Pajak
Tidak hanya instrumen baru, reformasi tata kelola pajak juga terbukti efektif. Studi terdahulu menunjukkan bahwa pembentukan Medium Taxpayer Offices (MTO) dengan personel pengawasan lebih intensif berhasil menggandakan penerimaan pajak dibanding metode konvensional, dengan biaya admin sangat rendah. Langkah ini efektif memperluas basis pajak dan meningkatkan ketaatan wajib pajak.
Sumber: “Which Progressive Tax Types Could Boost Indonesia’s Revenue?“


