Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari PPh hingga Pajak Karbon, Inilah Instrumen Progresif Penopang APBN!

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah mengkaji berbagai instrumen pajak progresif sebagai langkah strategis untuk memperkuat penerimaan negara (APBN). Langkah ini dinilai penting, mengingat rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama hampir dua dekade stagnan antara 9–12%, jauh dari rata-rata ASEAN di saat kebutuhan pembiayaan publik terus meningkat.

1. Pajak Kekayaan (Wealth Tax)

Salah satu instrumen yang paling mendapat sorotan adalah pajak kekayaan bernilai 2% atas total aset bersih individu. Berdasarkan riset dari lembaga Celios, penerapan pajak ini hanya selama satu tahun diperkirakan dapat menyumbangkan sekitar Rp 81,6 triliun dari 50 orang terkaya di Indonesia, yang rata-rata memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 159 triliun.

2. Pajak Karbon dan Lingkungan

Riset yang sama memperkirakan penerimaan signifikan dari beberapa pajak lingkungan, antara lain:

  • Pajak karbon: Rp 76,4 triliun
  • Pajak atas produksi batu bara: Rp 66,5 triliun
  • Pajak atas “windfall profit” di sektor tambang: Rp 50 triliun
  • Pajak atas kerusakan dan hilangnya keanekaragaman hayati: Rp 48,6 triliun.

Selain itu, Indonesia telah menerapkan pajak karbon sejak 1 Juli 2022, terutama pada pembangkit listrik tenaga uap berbahan bakar batu bara sebagai upaya mengatasi dampak lingkungan sekaligus menjadi sumber penerimaan baru .

3. Pajak Konsumsi Progresif (VAT Progresif)

Penguatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi perhatian utama. Rencana peningkatan tarif PPN secara selektif, hanya untuk barang mewah, akan mulai berlaku per 1 Januari 2025: tarif naik dari 11% menjadi 12% hanya untuk barang tertentu seperti rumah mewah, mobil, dan pesawat mewah.

Kemudian, gagasan reformasi VAT progresif yang juga dipaparkan oleh pakar menyarankan skema satu tarif umum disertai kompensasi waktu nyata (real time) kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Melalui integrasi sistem administrasi pajak dan platform pembayaran digital, sistem ini memungkinkan pengembalian dana otomatis saat pembelian, suatu pendekatan adil yang digadang-gadang bisa menghasilkan miliaran rupiah tanpa membebani kelompok berpenghasilan rendah.

4. Instrumen Pajak Tambahan

Riset Celios bahkan menyebut beberapa sumber tambahan penerimaan potensial seperti:

  • Pajak digital: Rp 29,5 triliun
  • Pajak warisan (inheritance tax): Rp 20 triliun
  • Pajak atas kepemilikan rumah ketiga: Rp 4,7 triliun
  • Cukai minuman manis (sugary drinks excise): Rp 3,9 triliun
  • Evaluasi ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran: bisa menyelamatkan Rp 137,4 triliun.

5. Peran Administrasi Pajak

Tidak hanya instrumen baru, reformasi tata kelola pajak juga terbukti efektif. Studi terdahulu menunjukkan bahwa pembentukan Medium Taxpayer Offices (MTO) dengan personel pengawasan lebih intensif berhasil menggandakan penerimaan pajak dibanding metode konvensional, dengan biaya admin sangat rendah. Langkah ini efektif memperluas basis pajak dan meningkatkan ketaatan wajib pajak.

Sumber: Which Progressive Tax Types Could Boost Indonesia’s Revenue?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »