Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data Coretax Terpadu: Upaya Sinergis Ditjen Pajak dan BKPM Memperkuat Ekonomi!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyatukan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan database BKPM.

Melalui integrasi tersebut, layanan perpajakan yang sebelumnya masih bersifat semi-manual kini akan bertransformasi menjadi berbasis web service. Beberapa layanan yang akan terdampak antara lain Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta pengajuan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif tetapi diarahkan untuk memperkuat ekosistem investasi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur dan integrasi data yang efisien, dia meyakini bahwa minat investasi akan tumbuh, penciptaan lapangan kerja meningkat, dan pertumbuhan ekonomi nasional terdorong.

Dugaan nyata atas manfaat integrasi sudah mulai terlihat. DJP mencatat bahwa data fasilitas bea masuk impor mesin, barang, dan bahan naik dari 103 catatan pada semester I 2024 menjadi 151 di semester II 2024. Tren kenaikan berlanjut ke semester I 2025 sebesar 42 % ke angka 146, lalu bertambah 40 data tambahan pada periode Juli–Agustus 2025.

Dari sisi BKPM, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Heldy Satrya Putera, menyatakan dukungan kuat terhadap langkah ini. Dia menyebut bahwa pertukaran informasi melalui PKS ini akan memperkuat sinergi internal antar instansi serta mendukung upaya pencapaian target investasi nasional. BKPM sendiri menargetkan realisasi investasi senilai Rp 13.032,8 triliun pada periode 2025–2029.

Selain itu, perlu dicatat bahwa langkah DJP mengajak lembaga-lembaga lain untuk berpartisipasi dalam perluasan basis data Coretax sebelumnya juga sudah dikemukakan. DJP mengusulkan sinergi dengan kementerian/lembaga seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK dalam rangka memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas jangkauan integrasi data lintas institusi.

Dengan demikian, kolaborasi DJP dan BKPM dalam integrasi Coretax diharapkan tidak sekadar mempermudah layanan perpajakan dan investasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap regulasi di Indonesia.

Sumber: Integrasikan Data Coretax, Ini Cakupan Kerja Sama Ditjen Pajak dan BKPM.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »