Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data Coretax Terpadu: Upaya Sinergis Ditjen Pajak dan BKPM Memperkuat Ekonomi!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyatukan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan database BKPM.

Melalui integrasi tersebut, layanan perpajakan yang sebelumnya masih bersifat semi-manual kini akan bertransformasi menjadi berbasis web service. Beberapa layanan yang akan terdampak antara lain Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta pengajuan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif tetapi diarahkan untuk memperkuat ekosistem investasi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur dan integrasi data yang efisien, dia meyakini bahwa minat investasi akan tumbuh, penciptaan lapangan kerja meningkat, dan pertumbuhan ekonomi nasional terdorong.

Dugaan nyata atas manfaat integrasi sudah mulai terlihat. DJP mencatat bahwa data fasilitas bea masuk impor mesin, barang, dan bahan naik dari 103 catatan pada semester I 2024 menjadi 151 di semester II 2024. Tren kenaikan berlanjut ke semester I 2025 sebesar 42 % ke angka 146, lalu bertambah 40 data tambahan pada periode Juli–Agustus 2025.

Dari sisi BKPM, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Heldy Satrya Putera, menyatakan dukungan kuat terhadap langkah ini. Dia menyebut bahwa pertukaran informasi melalui PKS ini akan memperkuat sinergi internal antar instansi serta mendukung upaya pencapaian target investasi nasional. BKPM sendiri menargetkan realisasi investasi senilai Rp 13.032,8 triliun pada periode 2025–2029.

Selain itu, perlu dicatat bahwa langkah DJP mengajak lembaga-lembaga lain untuk berpartisipasi dalam perluasan basis data Coretax sebelumnya juga sudah dikemukakan. DJP mengusulkan sinergi dengan kementerian/lembaga seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK dalam rangka memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas jangkauan integrasi data lintas institusi.

Dengan demikian, kolaborasi DJP dan BKPM dalam integrasi Coretax diharapkan tidak sekadar mempermudah layanan perpajakan dan investasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap regulasi di Indonesia.

Sumber: Integrasikan Data Coretax, Ini Cakupan Kerja Sama Ditjen Pajak dan BKPM.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »