IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi memperkuat kolaborasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengintegrasikan sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax. Sistem ini dirancang untuk menyatukan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan database BKPM.
Melalui integrasi tersebut, layanan perpajakan yang sebelumnya masih bersifat semi-manual kini akan bertransformasi menjadi berbasis web service. Beberapa layanan yang akan terdampak antara lain Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta pengajuan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kolaborasi ini tidak hanya bersifat administratif tetapi diarahkan untuk memperkuat ekosistem investasi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dengan insentif pajak yang terukur dan integrasi data yang efisien, dia meyakini bahwa minat investasi akan tumbuh, penciptaan lapangan kerja meningkat, dan pertumbuhan ekonomi nasional terdorong.
Dugaan nyata atas manfaat integrasi sudah mulai terlihat. DJP mencatat bahwa data fasilitas bea masuk impor mesin, barang, dan bahan naik dari 103 catatan pada semester I 2024 menjadi 151 di semester II 2024. Tren kenaikan berlanjut ke semester I 2025 sebesar 42 % ke angka 146, lalu bertambah 40 data tambahan pada periode Juli–Agustus 2025.
Dari sisi BKPM, Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Heldy Satrya Putera, menyatakan dukungan kuat terhadap langkah ini. Dia menyebut bahwa pertukaran informasi melalui PKS ini akan memperkuat sinergi internal antar instansi serta mendukung upaya pencapaian target investasi nasional. BKPM sendiri menargetkan realisasi investasi senilai Rp 13.032,8 triliun pada periode 2025–2029.
Selain itu, perlu dicatat bahwa langkah DJP mengajak lembaga-lembaga lain untuk berpartisipasi dalam perluasan basis data Coretax sebelumnya juga sudah dikemukakan. DJP mengusulkan sinergi dengan kementerian/lembaga seperti Polri, Kejaksaan, KPK, dan PPATK dalam rangka memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas jangkauan integrasi data lintas institusi.
Dengan demikian, kolaborasi DJP dan BKPM dalam integrasi Coretax diharapkan tidak sekadar mempermudah layanan perpajakan dan investasi, tetapi juga meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, dan membangun kepercayaan pelaku usaha terhadap regulasi di Indonesia.
Sumber: Integrasikan Data Coretax, Ini Cakupan Kerja Sama Ditjen Pajak dan BKPM.


