Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daya Beli Masyarakat RI Menurun, Prabowo Diminta Batalkan PPN 12%!

IBX-Jakarta. Para ekonom dari berbagai universitas mengimbau pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Alasan utama adalah kondisi ekonomi di dalam negeri yang sedang tertekan, terlihat dari pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 yang di bawah 5%. Hal ini disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat akibat inflasi yang tinggi dalam beberapa bulan terakhir serta rendahnya tingkat upah.

“Jadi memang kemarin angka-angka yang dikeluarkan BPS itu cukup mengkonfirmasi analisis kita terkait penurunan daya beli,” ujar Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia (UI) Telisa Aulia Falianty kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/11/2024).

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal III-2024 tercatat hanya mencapai 4,95%, lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal II-2024 yang sebesar 5,05% serta kuartal I-2024 yang juga tumbuh 5,05%.

Konsumsi rumah tangga, yang merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 53,08%, hanya tumbuh 4,91%. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2024 yang mencapai 4,93%.

Telisa menyebutkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan semakin menekan daya beli masyarakat di masa mendatang dan berpotensi memperlambat pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Nah ini memang harus diwaspadai makanya harus hati-hati sekali dengan kebijakan PPN nanti ke depannya karena dikhawatirkan daya beli masyarakat ke depan akan semakin tertekan,” tegasnya.

Telisa mengusulkan agar pemerintah menunda kenaikan PPN menjadi 12% dari tarif saat ini sebesar 11%, hingga daya beli masyarakat dapat ditingkatkan melalui penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pemberian upah yang layak bagi kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya PPN bisa ditunda, dan mungkin subsidi BBM juga tidak dihapus 100%. Untuk kelompok-kelompok yang rentan dan memang membutuhkan itu harusnya tetap ada,” ucap Telisa.

Sejalan dengan pendapat Telisa, Ekonom Universitas Diponegoro, Wahyu Widodo, berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya tidak melanjutkan rencana kenaikan PPN yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang yang dibeli oleh masyarakat.

“Lebih baik ini ditunda dulu mengingat tekanan perekonomian berat saat ini. Justru insentif/stimulus fiskal yang dibutuhkan,” kata Wahyu.

Menurutnya, agar ekonomi bisa terus tumbuh di atas 5%, yang dibutuhkan saat ini adalah belanja pemerintah yang optimal. Mengandalkan konsumsi rumah tangga akan sulit karena daya beli masyarakat sedang melemah, sementara ekspor juga berisiko tertekan akibat penurunan harga komoditas dan lesunya aktivitas ekonomi global.

“Peran APBN sebagai shock absorber menjadi sangat vital di Kuartal IV, hanya saja ini dibarengi dengan transisi ke pemerintahan baru, yang secara kelembagaan bisa sedikit menghambat karena problem koordinasi dan sinergi. Kalau ini bisa diantisipasi, pertumbuhan Kuartal IV masih bisa di level 5%,” jelasnya.

Sumber : Daya Beli Warga RI Anjlok, Pak Prabowo Tolong Batalkan PPN 12%!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »