Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daya Beli Terkikis, PTKP Dinilai Harus Segera Direvisi

IBX – Jakarta. Pelemahan daya beli masyarakat mendorong munculnya desakan untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sejumlah ekonom menilai kebijakan ini mendesak, terutama untuk meringankan beban kelas pekerja yang penghasilannya terus tergerus oleh berbagai potongan rutin seperti pajak penghasilan, iuran jaminan sosial, dan dana pensiun.

Saat ini, PTKP masih berada di angka Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Usulan yang berkembang menginginkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi Rp90 juta per tahun atau Rp7,5 juta per bulan. Kenaikan ini dianggap mampu meningkatkan penghasilan yang dapat dibelanjakan (disposable income), yang pada akhirnya memperkuat konsumsi rumah tangga sebagai komponen utama dalam struktur pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan PTKP bersifat rasional dan sudah seharusnya menjadi prioritas. Menurutnya, kapasitas konsumsi masyarakat telah tertekan sejak pandemi, dan kenaikan PTKP dapat menjadi alat untuk mendorong pemulihan ekonomi yang lebih kuat. Ia juga menyoroti bahwa rasio disposable income terhadap Produk Nasional Bruto (GNP) terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Bhima memperkirakan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV/2025 dapat bertahan di kisaran 4,9% hingga 5%. Sebaliknya, jika tidak ada perubahan PTKP, pertumbuhan diperkirakan hanya mencapai sekitar 4,6% meski didukung musim belanja akhir tahun seperti Natal dan Tahun Baru.

Namun, sejumlah ekonom juga memperingatkan adanya konsekuensi fiskal dari kebijakan ini. Kepala Pusat Makroekonomi INDEF, M. Rizal Taufikurahman, menilai bahwa penurunan penerimaan pajak dari PPh orang pribadi bisa memperlebar defisit anggaran negara, terutama jika tidak disertai dengan efisiensi belanja atau kompensasi dari pos pajak lainnya.

Peneliti dari CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai bahwa kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan daya beli dan konsumsi masyarakat serta membuka ruang pertumbuhan investasi. Namun, ia juga menekankan pentingnya perhitungan yang hati-hati. Ia merujuk pada pengalaman tahun 2013, di mana kenaikan PTKP sebesar 53% sempat menyebabkan penurunan penerimaan pajak hingga Rp13 triliun dalam 1–2 tahun pertama sebelum kembali stabil.

Meski memiliki risiko fiskal, dorongan untuk menaikkan PTKP dinilai tetap relevan sebagai bagian dari agenda pemulihan ekonomi yang inklusif. Pemerintah yang baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan ini secara komprehensif, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan daya beli dan keberlanjutan fiskal.

Sumber: Daya Beli Loyo, Ekonom Desak Prabowo Naikkan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »