Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Deposit Pajak Melonjak, Tak Ganggu DBH Daerah – Ini Penjelasan DJP

IBX – Jakarta. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia mengalami lonjakan besar dalam setoran deposit pajak, yang mencapai 1.300% dari target yang ditetapkan. Lonjakan ini sebenarnya memberikan dampak positif terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Hal ini disebabkan oleh pajak yang dibayar oleh wajib pajak tercatat lebih cepat, sehingga meningkatkan penerimaan negara dalam waktu singkat. Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk mengumpulkan lebih banyak dana tanpa menunggu SPT dilaporkan.

Namun, meski ada keuntungan dari sistem ini, muncul kekhawatiran di tingkat daerah, terutama terkait dengan pengaruhnya terhadap perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH). DBH  adalah dana yang dibagikan antara pemerintah pusat dan daerah berdasarkan rincian dan jumlah setoran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak di daerah tersebut. Untuk menghitung DBH dengan tepat, pajak yang dibayar harus teralokasi dengan benar, misalnya pajak PBB atau PPh, sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing.

Masalahnya, jika deposit pajak yang dibayar wajib pajak tidak segera teralokasikan ke jenis pajak yang tepat sebelum SPT dilaporkan, maka bisa mengganggu perhitungan DBH. Salah satu daerah yang mengalami kekhawatiran ini adalah Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Di sana, deposit pajak yang belum dialokasikan dengan tepat mengakibatkan ketidakpastian dalam jumlah dana yang seharusnya diterima daerah tersebut. Jika alokasi pajak tidak tepat, maka DBH yang diterima daerah bisa terdistorsi, yang pada gilirannya akan berdampak pada anggaran pembangunan dan layanan publik daerah tersebut.

Untuk memahami ini lebih lanjut, mari kita lihat bagaimana mekanisme deposit pajak bekerja. Sistem Coretax yang diterapkan mulai Januari 2025 memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT. Namun, meskipun pajak yang disetor masih berupa deposit, sebenarnya hal ini tidak langsung tercatat pada jenis pajak yang tepat. Baru setelah SPT dilaporkan, deposit tersebut akan dibagi sesuai dengan jenis pajaknya, seperti PBB, PPh, atau lainnya. Jadi, selama SPT belum dilaporkan, deposit pajak masih belum teralokasi dengan jelas.

Namun, masalah muncul ketika deposit pajak yang besar ini tidak segera dikelola dengan baik. Di beberapa daerah, terutama yang belum siap dengan sistem baru ini, deposit pajak yang masuk sering kali tidak langsung dialokasikan pada jenis pajak yang benar. Misalnya, pajak PBB bisa tercatat sebagai pajak lainnya, yang akhirnya mengganggu perhitungan DBH daerah tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sistem ini seharusnya tidak menimbulkan masalah besar, karena pada akhirnya deposit akan dibagi sesuai jenis pajaknya setelah SPT dilaporkan. Namun, kekhawatiran tetap ada, terutama di daerah-daerah yang belum sepenuhnya siap dengan sistem baru ini, dan kekhawatiran itu wajar, karena jika alokasi tidak tepat, akan memengaruhi DBH yang diterima daerah. 

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, sudah menyadari potensi masalah ini. Oleh karena itu, perlu ada perbaikan dalam sistem Coretax agar pengelolaan deposit pajak lebih stabil dan tepat sasaran. Jika masalah ini tidak segera ditangani, DBH yang diterima daerah bisa menjadi tidak akurat, dan itu akan berdampak langsung pada pembangunan di daerah-daerah tersebut.

Sumber : Deposit Pajak Tiba-Tiba Melonjak 1.300%, Bos DJP Tak Khawatir

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »