Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Desakan Revisi Pajak Kripto: Menuju Perlakuan Setara sebagai Aset Keuangan

IBX-Jakarta. Isu perpajakan terhadap aset kripto masih menjadi topik diskusi hangat di kalangan pembuat kebijakan dan asosiasi industri. Para pelaku pasar berharap agar tarif pajak atas kripto dapat diturunkan guna meningkatkan daya tarik investasi di sektor ini.

Dalam perayaan Bitcoin Pizza Day yang digelar pada Kamis (22/5/2025) dalam acara “Bitcoin Bites Back”, Co-founder Indodax, Oscar Darmawan, mengungkapkan bahwa persoalan pajak kripto sudah sering dibahas dalam forum diskusi bersama Kementerian Keuangan.

Saat aset kripto masih diklasifikasikan sebagai komoditas, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) masing-masing sebesar 0,1% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. Namun kini, setelah aset kripto beralih ke pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai produk keuangan, muncul pendapat bahwa PPN seharusnya tidak lagi dikenakan, serupa dengan perlakuan pajak terhadap instrumen keuangan lainnya.

Regulasi lainnya, yaitu PMK No. 81 Tahun 2024, khususnya Pasal 359 ayat 2 (a), menetapkan bahwa transaksi kripto melalui platform digital dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi, tanpa menyertakan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dengan syarat platform tersebut telah memperoleh izin resmi sesuai regulasi perdagangan berjangka komoditi.

CEO Bitwewe, Hamdi Hassarbaini, turut menyuarakan pendapat serupa, menegaskan bahwa sebagai aset keuangan, kripto seharusnya tidak lagi terkena PPN. Oleh karena itu, saat ini tengah diajukan revisi terhadap PMK No. 81, dengan usulan penghapusan PPN 0,11% agar tidak lagi dibebankan di luar PPh. Diharapkan langkah ini dapat mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Perbandingan Internasional Soal Pajak Kripto

Oscar menyatakan bahwa regulasi pajak kripto di Indonesia sudah tergolong baik, bahkan tidak seberat negara-negara lain. Andy Lynn dari Crypstocks mengamini hal tersebut, dengan menyebut bahwa beban pajak kripto di luar negeri cenderung lebih tinggi.

Sebagai contoh, Amerika Serikat mengenakan PPh atas kripto sebagai properti, dengan tarif antara 10%–37% untuk keuntungan jangka pendek, dan 15%–20% untuk jangka panjang. NFT bahkan dikenai tarif hingga 28%.

Di Kanada, aset kripto juga dikenai PPh dengan tarif federal hingga 33% ditambah pajak provinsi. Australia menetapkan pajak hingga 45% atas penghasilan dari kripto, dengan potongan untuk keuntungan jangka panjang.

Jepang dan Denmark termasuk negara dengan tarif pajak tertinggi terhadap kripto, masing-masing hingga 55% dan 52%. Jerman memberikan pembebasan pajak hanya jika aset kripto disimpan lebih dari satu tahun.

Sebaliknya, beberapa negara memilih membebaskan aset kripto dari pajak sama sekali, seperti Brunei, Siprus, El Salvador, Hongkong, Malaysia, Panama, Arab Saudi, Swiss, dan Uni Emirat Arab.

Dengan mempertimbangkan kondisi global tersebut, Indonesia dinilai masih memiliki posisi yang kompetitif dalam hal kebijakan perpajakan kripto, namun tetap ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam menyelaraskan dengan status kripto sebagai produk keuangan.

*Disclaimer*

Sumber: Pajak Aset Kripto Bisa Lebih Murah, Asalkan… (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »