IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk menyusun roadmap guna mencapai target rasio pajak sebesar 23%.
Ia menjelaskan bahwa Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, yang bertugas menjaga penerimaan negara, baru menjabat selama tiga minggu. Karena itu, Kemenkeu memerlukan waktu lebih untuk merampungkan penyusunan peta jalan peningkatan rasio pajak.
“Kalau bicarakan roadmap-nya sektornya mana saja, Pak Anggito baru jadi Wamen berapa minggu Pak? Jadi kami sedang siapkan juga Pak,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (15/11/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini masih fokus untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini meliputi penegakan pajak, kapasitas pegawai DJP, masalah kebocoran, atau kekurangan pada basis data pajak.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P., mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan analisis kebijakan serta roadmap pencapaian rasio pajak yang ditargetkan sebesar 12%-23% dari PDB.
Dolfie menyatakan bahwa Komisi XI ingin mengetahui rencana peta jalan pemerintah untuk mencapai target tersebut, karena target ini merupakan bagian dari aspirasi Komisi XI.
“Kami ingin analisis itu akomodasi masukan dari temen-temen khususnya Fraksi Gerindra yang ingin lihat ruang fiskal besar melalui penerimaan pajak,” ujar Dolfie.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Oktober 2024 telah mencapai 10,02% dari total PDB.
“Tax rationya sekarang di 10,02% dengan proyeksi dari GDP (PDB),” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengakui bahwa rasio pajak tersebut lebih rendah dibandingkan rasio pajak tahun 2023 yang mencapai 10,32% dari PDB. Selain itu, rasio pajak yang disampaikannya juga lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun 2022, yang saat itu tercatat sebesar 10,39%.
Dengan penerimaan pajak yang berpotensi turun pada tahun ini, rasio pajak berisiko kembali lebih rendah.
Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan mencapai 11,2%-12% pada tahun 2025. Selama ini, rasio pajak Indonesia cenderung berada di kisaran 10%, dengan angka sebesar 10,21% pada tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa langkah awal pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah dengan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.
Peningkatan pendapatan per kapita ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi jebakan pendapatan menengah (middle income trap) melalui pengembangan ekonomi berbasis wilayah.
Sumber : Ditagih DPR Soal Roadmap Rasio Pajak 23%, Ini Jawaban Sri Mulyani


