Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Didesak DPR Terkait Roadmap Rasio Pajak 23%, Ini Tanggapan Sri Mulyani

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk menyusun roadmap guna mencapai target rasio pajak sebesar 23%.

Ia menjelaskan bahwa Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, yang bertugas menjaga penerimaan negara, baru menjabat selama tiga minggu. Karena itu, Kemenkeu memerlukan waktu lebih untuk merampungkan penyusunan peta jalan peningkatan rasio pajak.

“Kalau bicarakan roadmap-nya sektornya mana saja, Pak Anggito baru jadi Wamen berapa minggu Pak? Jadi kami sedang siapkan juga Pak,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Jumat (15/11/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini masih fokus untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak di Indonesia. Hal ini meliputi penegakan pajak, kapasitas pegawai DJP, masalah kebocoran, atau kekurangan pada basis data pajak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P., mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan analisis kebijakan serta roadmap pencapaian rasio pajak yang ditargetkan sebesar 12%-23% dari PDB.

Dolfie menyatakan bahwa Komisi XI ingin mengetahui rencana peta jalan pemerintah untuk mencapai target tersebut, karena target ini merupakan bagian dari aspirasi Komisi XI.

“Kami ingin analisis itu akomodasi masukan dari temen-temen khususnya Fraksi Gerindra yang ingin lihat ruang fiskal besar melalui penerimaan pajak,” ujar Dolfie.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Oktober 2024 telah mencapai 10,02% dari total PDB.

“Tax rationya sekarang di 10,02% dengan proyeksi dari GDP (PDB),” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengakui bahwa rasio pajak tersebut lebih rendah dibandingkan rasio pajak tahun 2023 yang mencapai 10,32% dari PDB. Selain itu, rasio pajak yang disampaikannya juga lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun 2022, yang saat itu tercatat sebesar 10,39%.

Dengan penerimaan pajak yang berpotensi turun pada tahun ini, rasio pajak berisiko kembali lebih rendah.

Pemerintahan Presiden Prabowo menargetkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) akan mencapai 11,2%-12% pada tahun 2025. Selama ini, rasio pajak Indonesia cenderung berada di kisaran 10%, dengan angka sebesar 10,21% pada tahun 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa langkah awal pemerintah untuk mencapai target tersebut adalah dengan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat.

Peningkatan pendapatan per kapita ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi jebakan pendapatan menengah (middle income trap) melalui pengembangan ekonomi berbasis wilayah.

Sumber : Ditagih DPR Soal Roadmap Rasio Pajak 23%, Ini Jawaban Sri Mulyani

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »