Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Digitalisasi Pajak Dipercepat, Coretax Akan Aktif Sepenuhnya Akhir Pekan Ini

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem administrasi perpajakan terintegrasi atau Coretax System akan siap beroperasi sepenuhnya pada akhir pekan ini. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memperkuat penerimaan pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih dan efisien.

“Ke depan, kita akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap, supaya pengelolaan pajak bisa makin efisien dan penerimaan meningkat,” ujar Purbaya usai menghadiri sidang kabinet paripurna memperingati satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Coretax sebelumnya telah diluncurkan tahun lalu dan mulai digunakan secara terbatas oleh sebagian wajib pajak (WP) dalam pelaporan pajak 2024. Namun, pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2025 yang akan dilakukan tahun depan, seluruh WP akan diwajibkan menggunakan sistem baru ini.

Menurut Purbaya, implementasi Coretax menjadi salah satu upaya utama untuk memperkuat basis data, mempercepat proses pelaporan, dan meningkatkan transparansi. Ia optimistis sistem digital yang lebih efisien akan memperbaiki pengawasan kepatuhan pajak. “Kalau sistemnya makin efisien, penerimaan pajak juga bisa meningkat,” tambahnya.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menuturkan bahwa tahap aktivasi akun Coretax akan dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun ini. Wajib pajak akan diminta membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase) untuk mengakses akun mereka. “Cuma beberapa langkah saja, dan setelah aktivasi, WP sudah bisa melakukan transaksi, termasuk pengisian SPT,” jelas Yon dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Sebelumnya, penggunaan Coretax masih terbatas pada perusahaan pemotong dan pemungut pajak yang menerbitkan faktur elektronik. Namun, mulai Maret 2026, seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan akan beralih sepenuhnya ke sistem baru ini. DJP dan Kemenkeu pun terus melakukan sosialisasi untuk memastikan semua WP memahami cara aktivasi dan pelaporan di platform tersebut.

Selain memperkuat sisi administrasi, Purbaya juga menegaskan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi nasional akan menjadi kunci utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah, katanya, terus memberikan dukungan kepada sektor riil agar ekspansi ekonomi bisa berlanjut dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Sumber: Coretax Bakal Siap Akhir Pekan Ini, Catat Janji Menkeu Purbaya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »