Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Digitalisasi Pajak Dipercepat, Coretax Akan Aktif Sepenuhnya Akhir Pekan Ini

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sistem administrasi perpajakan terintegrasi atau Coretax System akan siap beroperasi sepenuhnya pada akhir pekan ini. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memperkuat penerimaan pajak melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih canggih dan efisien.

“Ke depan, kita akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap, supaya pengelolaan pajak bisa makin efisien dan penerimaan meningkat,” ujar Purbaya usai menghadiri sidang kabinet paripurna memperingati satu tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Coretax sebelumnya telah diluncurkan tahun lalu dan mulai digunakan secara terbatas oleh sebagian wajib pajak (WP) dalam pelaporan pajak 2024. Namun, pada periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2025 yang akan dilakukan tahun depan, seluruh WP akan diwajibkan menggunakan sistem baru ini.

Menurut Purbaya, implementasi Coretax menjadi salah satu upaya utama untuk memperkuat basis data, mempercepat proses pelaporan, dan meningkatkan transparansi. Ia optimistis sistem digital yang lebih efisien akan memperbaiki pengawasan kepatuhan pajak. “Kalau sistemnya makin efisien, penerimaan pajak juga bisa meningkat,” tambahnya.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, menuturkan bahwa tahap aktivasi akun Coretax akan dilakukan secara bertahap mulai akhir tahun ini. Wajib pajak akan diminta membuat kode sandi (password) dan kode frasa (passphrase) untuk mengakses akun mereka. “Cuma beberapa langkah saja, dan setelah aktivasi, WP sudah bisa melakukan transaksi, termasuk pengisian SPT,” jelas Yon dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Sebelumnya, penggunaan Coretax masih terbatas pada perusahaan pemotong dan pemungut pajak yang menerbitkan faktur elektronik. Namun, mulai Maret 2026, seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan akan beralih sepenuhnya ke sistem baru ini. DJP dan Kemenkeu pun terus melakukan sosialisasi untuk memastikan semua WP memahami cara aktivasi dan pelaporan di platform tersebut.

Selain memperkuat sisi administrasi, Purbaya juga menegaskan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi nasional akan menjadi kunci utama untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pemerintah, katanya, terus memberikan dukungan kepada sektor riil agar ekspansi ekonomi bisa berlanjut dan berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Sumber: Coretax Bakal Siap Akhir Pekan Ini, Catat Janji Menkeu Purbaya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »