
IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi.
Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4), Suryo menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mencatat seluruh transaksi wajib pajak secara digital guna meminimalkan potensi penghindaran pajak. “Kami sangat berharap dukungan dari seluruh pihak agar Coretax ini bisa dijalankan dengan optimal,” ujarnya.
Coretax dikembangkan melalui sembilan fokus utama, antara lain:
- Otomasi dan digitalisasi layanan perpajakan, yang bertujuan menyederhanakan proses administrasi.
- Transparansi transaksi, sehingga wajib pajak dapat memantau seluruh aktivitas perpajakan mereka.
- Percepatan layanan, dengan monitoring waktu nyata.
- Pengawasan dan penegakan hukum yang adil, melalui sistem kepatuhan berbasis risiko.
- Penyediaan data kredibel untuk mendukung pengambilan keputusan.
- Integrasi data pihak ketiga guna memperluas cakupan informasi.
- Pengembangan basis pengetahuan yang mendukung pembelajaran sistem.
- Manajemen administrasi berbasis data, untuk meningkatkan efisiensi internal.
- Penyusunan laporan keuangan yang akuntabel dan hati-hati.
“Tujuan utamanya adalah memudahkan para wajib pajak,” jelas Suryo. Ia menambahkan bahwa penerapan Coretax diharapkan mampu menekan biaya kepatuhan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta memperkecil risiko penipuan.
Meski pada tahap awal implementasinya sempat menghadapi sejumlah kendala teknis, Suryo menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak, khususnya para pengusaha ritel, atas masukan dan kerja samanya. Ia menegaskan bahwa sistem ini terus disempurnakan dan kini sudah menunjukkan kinerja yang jauh lebih stabil. “Sebagai proyek strategis nasional, implementasi Coretax menjadi kewajiban kita bersama dan saat ini berjalan dengan lancar,” tuturnya.
Senada dengan itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa performa Coretax telah dipantau dari 24 Maret hingga 20 April 2025. Hasilnya, sistem menunjukkan stabilitas yang cukup baik, meskipun terdapat lonjakan latensi pada waktu-waktu tertentu akibat volume transaksi yang tinggi.
Dwi menjelaskan, proses login sistem tetap sangat responsif dengan waktu tunggu rata-rata di bawah 100 milidetik. Namun, beberapa fungsi seperti pendaftaran wajib pajak, pengelolaan SPT Masa, serta penerbitan faktur dan bukti potong sempat mengalami peningkatan latensi signifikan. Misalnya, latensi pengelolaan SPT Masa sempat mencapai 30,1 detik pada 27 Maret 2025, sementara pengelolaan bukti potong mencatat lonjakan tertinggi hingga 51,9 detik pada 15 April 2025. Meski demikian, semua indikator kembali menurun dan menunjukkan kinerja normal menjelang akhir periode pemantauan.
Coretax sejauh ini telah mengelola hampir 199 juta faktur pajak dan lebih dari 70 juta bukti potong selama periode 1 Januari hingga 20 April 2025. Selain itu, sistem ini juga menangani ratusan ribu pelaporan SPT Masa, termasuk PPN, PPnBM, PPh Pasal 21/26, dan PPh Unifikasi.
Dengan implementasi sistem baru ini, Direktorat Jenderal Pajak menaruh harapan besar bahwa Coretax akan menjadi fondasi kuat bagi sistem perpajakan digital Indonesia yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien di masa depan.
Sumber: Coretax Diklaim Lebih Baik, Dirjen Pajak Minta Dukungan Pengusaha


