Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dirjen Pajak Dikenakan Sanksi atas Permasalahan Coretax?

IBX-Jakarta. Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang terus bermasalah dapat berpotensi menjerat Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dengan sanksi administratif maupun pidana. Menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, peluang tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa kegagalan dalam penyelenggaraan layanan publik dapat menyebabkan pejabat terkait dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemecatan.

Dalam Pasal 54 UU tersebut dijelaskan bahwa jika sebuah layanan publik tidak memenuhi standar, maka penyelenggaranya berisiko terkena sanksi administrasi. Lebih lanjut, Pasal 55 dan 56 mengatur kemungkinan adanya sanksi pidana dan denda jika kegagalan layanan publik menyebabkan kerugian fisik atau kerugian negara. Media menambahkan, jika sistem Coretax terbukti menghambat penerimaan pajak, maka perlu adanya evaluasi terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak, termasuk potensi penerapan sanksi administratif.

Lebih jauh lagi, Media menyebutkan bahwa apabila ditemukan indikasi kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau maladministrasi dalam proses pengadaan sistem Coretax, bisa jadi akan ada penyelidikan lebih lanjut. Serupa dengan hal itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa permasalahan terkait implementasi Coretax sudah tidak bisa disangkal lagi. Ia mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang mengambil langkah serius dalam menuntaskan masalah ini.

Rinto juga menambahkan bahwa pengadaan aplikasi pemerintah seharusnya mengikuti tiga tahap yang terurut, yaitu dimulai dari proses bisnis, kemudian regulasi, dan akhirnya teknologi. Namun, dalam kasus pengadaan Coretax, urutan tersebut justru terbalik, dimulai dari regulasi (Perpres No. 40/2018), lalu teknologi (pengadaan dengan menggunakan commercial-off-the-shelf software), dan baru setelah itu proses bisnis. Hal ini, menurutnya, menjadi penyebab utama kegagalan sistem Coretax dalam meningkatkan penerimaan pajak seperti yang diharapkan.

Sumber: Coretax Terus Bermasalah, Dirjen Pajak Bisa Kena Sanksi?

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »