Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dirjen Pajak Dikenakan Sanksi atas Permasalahan Coretax?

IBX-Jakarta. Implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang terus bermasalah dapat berpotensi menjerat Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dengan sanksi administratif maupun pidana. Menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economics and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, peluang tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyatakan bahwa kegagalan dalam penyelenggaraan layanan publik dapat menyebabkan pejabat terkait dikenakan sanksi berupa teguran hingga pemecatan.

Dalam Pasal 54 UU tersebut dijelaskan bahwa jika sebuah layanan publik tidak memenuhi standar, maka penyelenggaranya berisiko terkena sanksi administrasi. Lebih lanjut, Pasal 55 dan 56 mengatur kemungkinan adanya sanksi pidana dan denda jika kegagalan layanan publik menyebabkan kerugian fisik atau kerugian negara. Media menambahkan, jika sistem Coretax terbukti menghambat penerimaan pajak, maka perlu adanya evaluasi terhadap kinerja Direktorat Jenderal Pajak, termasuk potensi penerapan sanksi administratif.

Lebih jauh lagi, Media menyebutkan bahwa apabila ditemukan indikasi kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau maladministrasi dalam proses pengadaan sistem Coretax, bisa jadi akan ada penyelidikan lebih lanjut. Serupa dengan hal itu, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengungkapkan bahwa permasalahan terkait implementasi Coretax sudah tidak bisa disangkal lagi. Ia mendesak agar pemerintah dan pihak berwenang mengambil langkah serius dalam menuntaskan masalah ini.

Rinto juga menambahkan bahwa pengadaan aplikasi pemerintah seharusnya mengikuti tiga tahap yang terurut, yaitu dimulai dari proses bisnis, kemudian regulasi, dan akhirnya teknologi. Namun, dalam kasus pengadaan Coretax, urutan tersebut justru terbalik, dimulai dari regulasi (Perpres No. 40/2018), lalu teknologi (pengadaan dengan menggunakan commercial-off-the-shelf software), dan baru setelah itu proses bisnis. Hal ini, menurutnya, menjadi penyebab utama kegagalan sistem Coretax dalam meningkatkan penerimaan pajak seperti yang diharapkan.

Sumber: Coretax Terus Bermasalah, Dirjen Pajak Bisa Kena Sanksi?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »