Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Bantah Isu Pajak untuk PSK, Tegaskan Tak Ada Kebijakan Khusus

IBX – Jakarta. Viralnya informasi di media sosial yang menyebutkan pemerintah akan memungut pajak dari pekerja seks komersial (PSK) membuat publik heboh dan memunculkan berbagai reaksi. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar luas, terutama di platform seperti Instagram. DJP menegaskan bahwa tidak ada kebijakan khusus yang mengatur pemungutan pajak terhadap PSK, dan menyebut isu yang beredar sebagai sesuatu yang menyesatkan serta tidak berdasar.

Plh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak memiliki rencana maupun kebijakan yang secara khusus menetapkan PSK sebagai subjek pajak yang akan dipungut secara terpisah. Ia menyayangkan penyebaran informasi yang tidak utuh tersebut karena berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan hanya menggunakan sumber yang benar dan dapat diverifikasi.

Meski DJP membantah adanya kebijakan pajak terhadap PSK, mereka mengakui bahwa topik ini pernah dibahas dalam konteks akademik di masa lalu. Tepatnya pada tahun 2016, pernyataan serupa pernah disampaikan oleh Direktur P2Humas DJP saat itu, Mekar Satria Utama. Namun, Yoga menekankan bahwa penjelasan tersebut murni bersifat teoretis dan disampaikan dalam konteks diskusi akademis mengenai asas subjektif dan objektif dalam sistem perpajakan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Artinya, pernyataan tersebut bukan merupakan pengumuman kebijakan resmi dan tidak relevan untuk diberitakan kembali seolah-olah merupakan kebijakan yang tengah berlaku saat ini.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar senantiasa melakukan verifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah seperti situs web Kementerian Keuangan dan DJP, atau media yang kredibel. Menurut Yoga, penyebaran informasi yang keliru dan tidak berdasar hanya akan menciptakan kebingungan serta memperkeruh pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pajak yang sebenarnya tengah difokuskan untuk hal-hal yang lebih prioritas.

Pemerintah melalui DJP saat ini tengah memusatkan perhatian pada upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui jalur yang sah dan sistematis, yaitu peningkatan layanan kepada wajib pajak, edukasi publik terkait hak dan kewajiban perpajakan, penguatan pengawasan, serta penegakan hukum bagi pelanggaran yang terbukti. Fokus utama dari kebijakan pajak Indonesia saat ini adalah mendorong kepatuhan sukarela dan menciptakan sistem perpajakan yang adil serta berkelanjutan, bukan membidik kelompok-kelompok tertentu dengan pendekatan yang kontroversial.

Dengan klarifikasi ini, DJP berharap masyarakat tidak lagi terjebak dalam narasi yang tidak sesuai fakta dan tidak mempertanggungjawabkan sumber informasi yang digunakan. Pemerintah juga mengajak media dan warganet untuk lebih kritis dalam memilah isu, terutama ketika menyangkut kebijakan yang sensitif dan berdampak luas. Dalam konteks ini, informasi yang tidak tepat bukan hanya memunculkan keresahan, tetapi juga bisa mengganggu upaya pemerintah dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Sumber: Viral Isu Pajak PSK, DJP Tegaskan Tak Ada Kebijakan Khusus

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »