Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Buka Suara soal Isu Pajak pada Amplop Kondangan

IBX-JAKARTA. Media sosial tengah diramaikan dengan isu bahwa pemerintah berencana menarik pajak dari uang amplop yang diberikan dalam acara kondangan atau hajatan.

Isu ini mencuat setelah pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Mufti menyampaikan bahwa ia mendapat informasi mengenai rencana pemerintah untuk memungut pajak atas uang yang diterima masyarakat dari acara hajatan.

“Kami mendengar bahwa dalam waktu dekat, orang yang menerima amplop saat kondangan atau hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Ini sangat memprihatinkan dan membuat masyarakat menjerit,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 24 Juli 2025.

Menurut Mufti, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan pajak sangat agresif, yang diduga sebagai cara menutup defisit APBN akibat penurunan penerimaan negara, menyusul pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara.

Menanggapi hal tersebut, Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, membantah bahwa pemerintah memiliki rencana menarik pajak dari amplop kondangan.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus memajaki amplop hajatan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital,” jelasnya kepada Kompas.com pada 23 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa kesimpangsiuran ini kemungkinan berasal dari kesalahan memahami prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Tidak semua bentuk penerimaan uang otomatis menjadi objek pajak.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun, penerapan pajaknya tidak bisa digeneralisasi untuk semua keadaan.

“Jika pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, serta tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenai pajak dan bukan menjadi fokus pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pajak di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui SPT tahunan. Maka dari itu, DJP tidak memiliki wewenang untuk memungut pajak dalam acara hajatan secara langsung.

Sumber : Ramai soal Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »