Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Buka Suara soal Isu Pajak pada Amplop Kondangan

IBX-JAKARTA. Media sosial tengah diramaikan dengan isu bahwa pemerintah berencana menarik pajak dari uang amplop yang diberikan dalam acara kondangan atau hajatan.

Isu ini mencuat setelah pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Mufti menyampaikan bahwa ia mendapat informasi mengenai rencana pemerintah untuk memungut pajak atas uang yang diterima masyarakat dari acara hajatan.

“Kami mendengar bahwa dalam waktu dekat, orang yang menerima amplop saat kondangan atau hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Ini sangat memprihatinkan dan membuat masyarakat menjerit,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 24 Juli 2025.

Menurut Mufti, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan pajak sangat agresif, yang diduga sebagai cara menutup defisit APBN akibat penurunan penerimaan negara, menyusul pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara.

Menanggapi hal tersebut, Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, membantah bahwa pemerintah memiliki rencana menarik pajak dari amplop kondangan.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus memajaki amplop hajatan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital,” jelasnya kepada Kompas.com pada 23 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa kesimpangsiuran ini kemungkinan berasal dari kesalahan memahami prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Tidak semua bentuk penerimaan uang otomatis menjadi objek pajak.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun, penerapan pajaknya tidak bisa digeneralisasi untuk semua keadaan.

“Jika pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, serta tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenai pajak dan bukan menjadi fokus pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pajak di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui SPT tahunan. Maka dari itu, DJP tidak memiliki wewenang untuk memungut pajak dalam acara hajatan secara langsung.

Sumber : Ramai soal Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »