Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Buka Suara soal Isu Pajak pada Amplop Kondangan

IBX-JAKARTA. Media sosial tengah diramaikan dengan isu bahwa pemerintah berencana menarik pajak dari uang amplop yang diberikan dalam acara kondangan atau hajatan.

Isu ini mencuat setelah pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Mufti menyampaikan bahwa ia mendapat informasi mengenai rencana pemerintah untuk memungut pajak atas uang yang diterima masyarakat dari acara hajatan.

“Kami mendengar bahwa dalam waktu dekat, orang yang menerima amplop saat kondangan atau hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Ini sangat memprihatinkan dan membuat masyarakat menjerit,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com pada Kamis, 24 Juli 2025.

Menurut Mufti, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengumpulkan pajak sangat agresif, yang diduga sebagai cara menutup defisit APBN akibat penurunan penerimaan negara, menyusul pengalihan dividen BUMN ke BPI Danantara.

Menanggapi hal tersebut, Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, membantah bahwa pemerintah memiliki rencana menarik pajak dari amplop kondangan.

“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus memajaki amplop hajatan, baik yang diterima langsung maupun melalui transfer digital,” jelasnya kepada Kompas.com pada 23 Juli 2025.

Ia menambahkan bahwa kesimpangsiuran ini kemungkinan berasal dari kesalahan memahami prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara umum. Tidak semua bentuk penerimaan uang otomatis menjadi objek pajak.

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) memang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, seperti hadiah atau pemberian uang, bisa menjadi objek pajak. Namun, penerapan pajaknya tidak bisa digeneralisasi untuk semua keadaan.

“Jika pemberian itu bersifat pribadi, tidak rutin, serta tidak berkaitan dengan pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenai pajak dan bukan menjadi fokus pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem pajak di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilannya sendiri melalui SPT tahunan. Maka dari itu, DJP tidak memiliki wewenang untuk memungut pajak dalam acara hajatan secara langsung.

Sumber : Ramai soal Amplop Kondangan Dikenai Pajak, Ini Kata DJP Kemenkeu

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »