Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Kejar Setoran Jelang Akhir Tahun, Tapi Dua Sektor Masih Berat Mengimbangi

IBX – Jakarta. Performa penerimaan pajak sepanjang Januari–Oktober 2025 belum sepenuhnya menggembirakan. Sampai akhir Oktober, total setoran baru mencapai Rp1.459,03 triliun atau sekitar 70,2% dari target Rp2.076,92 triliun tahun ini. Artinya dalam dua bulan terakhir, otoritas perpajakan masih harus mengumpulkan sekitar Rp617,87 triliun agar target bisa tercapai.

Gambaran sektoral menunjukkan dinamika yang cukup kontras. Industri pengolahan kembali menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 28% dan tumbuh 2,3% dibanding tahun lalu. Pendorongnya antara lain, kenaikan harga dan volume perdagangan CPO, perbaikan industri logam dasar, ekspansi pabrik kendaraan bermotor berbasis baterai listrik, serta pemulihan sektor farmasi. Dengan pertumbuhan manufaktur di angka 5,54% pada kuartal III, sektor ini masih menjadi mesin penerimaan pajak yang paling stabil.

Di sisi lain, sektor perdagangan justru menjadi titik lemah. Kontribusinya yang besar, yakni sebesar 23% dari total penerimaan pajak, tidak berbanding lurus dengan kinerjanya. Setoran pajak menurun 1,6% menjadi Rp413,6 triliun, terutama tertekan oleh turunnya penjualan mobil sampai 4,4% secara tahunan menurut data Gaikindo. Pelemahan juga terlihat pada perdagangan besar berbasis jasa, sehingga kontribusi sektor ini tahun ini benar-benar menurun dibanding 2024.

Sektor pertambangan mengalami cerita serupa. Dengan kontribusi 11,4% dari penerimaan, setoran pajaknya turun 0,7% menjadi Rp205,7 triliun. Tren penurunan harga komoditas global sepanjang 2025, dimana harga minyak Brent anjlok 14,4% dan batubara turun hingga 20,7% mendorong kontraksi signifikan terutama pada subsektor pertambangan migas. Selama harga komoditas masih tidak stabil, sektor ini diperkirakan sulit memberikan dorongan besar untuk penerimaan.

Kabar baik datang dari sektor aktivitas keuangan. Penerimaan naik 5,1% menjadi Rp207,5 triliun, ditopang peningkatan bisnis perbankan, asuransi, dan layanan keuangan lainnya. Pertumbuhan Dana Pihak Ketiga yang tercatat 11,18% secara tahunan di September 2025 memperkuat sinyal bahwa sektor keuangan masih menjadi salah satu “penahan guncangan” penerimaan tahun ini.

Dengan sisa waktu yang relatif singkat, Direktorat Jenderal Pajak mengandalkan beberapa strategi untuk mengamankan penerimaan. Pendekatannya bukan hanya menggali sumber pajak baru, tetapi juga mempercepat pembayaran dari sektor yang saat ini sedang bertumbuh. Pengawasan dan penegakan hukum juga ikut masuk tancap gas, terutama pada kasus perpajakan yang bersinggungan dengan pencucian uang dan korupsi. Di saat bersamaan, transformasi administrasi melalui sistem Coretax diharapkan bisa meningkatkan kualitas data dan mempercepat proses bisnis internal.

Faktanya, kinerja penerimaan pajak di 2025 ini tidak sepenuhnya negatif, tetapi juga belum bisa disebut aman. Manufaktur dan sektor keuangan menunjukkan ketahanan yang cukup baik, namun pelemahan perdagangan dan pertambangan masih menjadi rintangan yang harus dihadapi. Lalu apakah target penerimaan tahun ini dapat tercapai? Jawabannya kemungkinan akan sangat bergantung pada performa dua bulan terakhir dan seberapa efektif langkah pengawasan serta penegakan hukum yang sedang dijalankan.

Sumber: Kinerja Setoran Pajak Loyo, Ini Dua Sektor Pemicunya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »