Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Laporkan Peningkatan Performa Sistem Coretax Pasca Perbaikan, Coretax Mulai Stabil!

Artikel 23 April 2025

IBX-Jakarta; Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa waktu respons sistem administrasi inti perpajakan (Coretax) semakin cepat, seiring dengan upaya perbaikan berkelanjutan sejak menghadapi kendala saat peluncuran pada 1 Januari 2025.

“Selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, aplikasi Coretax menunjukkan performa yang konsisten,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/4/2025).

Waktu tunggu layanan umumnya tercatat di bawah 2 detik, meskipun terdapat lonjakan sesekali, terutama saat transaksi meningkat di layanan tertentu. Misalnya, pada fitur login, latensi rata-rata di bawah 0,1 detik, dengan performa terbaik 0,084 detik pada 18 April 2025.

Untuk proses pendaftaran wajib pajak, latensi sempat mencapai 1,13 detik pada 25 Maret, namun membaik menjadi 0,446 detik keesokan harinya. Peningkatan sementara tersebut disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran, yang kemudian menurun secara bertahap hingga mencapai 0,06 detik pada April 2025.

Pada fungsi pelaporan SPT Masa, latensi yang sebelumnya sempat melonjak hingga 30,1 detik pada akhir Maret berhasil ditekan menjadi 0,00118 detik pada 19 April. Demikian pula dengan layanan faktur pajak yang mengalami lonjakan latensi hingga 9,368 detik pada 15 April, kembali membaik menjadi 0,102 detik pada 18 April.

Layanan pengelolaan bukti potong yang sempat mengalami latensi tinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April, menurun drastis menjadi 0,197 detik pada 20 April.

DJP telah melakukan berbagai penyempurnaan terhadap sistem Coretax hingga 17 April 2025, mencakup:

  1. Registrasi
    • Pemadanan NIK-NPWP kini lebih stabil.
    • Proses pendaftaran NPWP disesuaikan untuk WNA dan badan hukum.
    • Penyesuaian pengukuhan PKP, aktivasi akun, perubahan data, dan dokumen pemungut pajak.
    • Perbaikan bug pada pengisian/unduhan dokumen syarat registrasi.
  2. Faktur Pajak
    • Penyesuaian validasi dan pembuatan berbagai jenis faktur termasuk retur.
    • Pengaturan masa pajak, dokumen pendukung, dan akses PDF terbatas pada dokumen valid.
    • Perbaikan bug faktur tidak muncul di daftar masukan pembeli.
    • Penyesuaian pembulatan nilai transaksi.
  3. Bukti Potong
    • Penyesuaian skema impor dan validasi data bukti potong.
    • Penyesuaian validasi NITKU dan opsi pembayaran khusus instansi pemerintah.
    • Perbaikan bug tampilan dan pembulatan bukti potong pegawai tetap.
  4. SPT Masa
    • Perbaikan bug pada status “Draft”.
    • Validasi isi dan kompensasi untuk mencegah duplikasi.
    • Perbaikan unduhan dokumen SPT Masa dan pelaporan SPOP.
  5. Pembayaran Pajak
    • Penyempurnaan proses pemindahbukuan, pengembalian, dan pengurangan angsuran.
    • Penyesuaian satuan kerja dan data billing agar sesuai referensi KPP.
    • Perbaikan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran dan penerbitan produk hukum.
    • Penyempurnaan prepopulasi pembayaran pada beberapa layanan seperti pengajuan teraan meterai dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25
  6. Layanan Perpajakan
    • Penyempurnaan sistem pada layanan Surat Keterangan Bebas (SKB), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan untuk Bakal Calon Kepala Daerah.
    • Penyempurnaan prepopulasi data untuk layanan berbasis data Indonesia National Single Window (INSW) dan QR Code dokumen endorsement.
    • Penyempurnaan pada layanan permohonan penggantian atau pembatalan dokumen pajak, serta validasi nama wajib pajak dengan karakter khusus.

Sumber: DJP Klaim Coretax Mulai Stabil, Waktu Tunggu di Bawah 2 Detik!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »