Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP: Layanan Pajak Gratis, Tidak Perlu Gratifikasi atau Hadiah!

IBX-Jakarta; Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh pegawai DJP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (12/3/2025), DJP juga mengingatkan Wajib Pajak dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak menawarkan atau memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk parsel dan hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan bersifat gratis, sehingga Wajib Pajak tidak perlu memberikan imbalan apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya.

Pihak yang memberikan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, antara lain:

Pasal 605 ayat (1) KUHP
Sanksi: Penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Pelanggaran: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 606 ayat (1) KUHP
Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Pelanggaran: Memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kewenangan jabatan yang melekat padanya.

DJP berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini guna menciptakan sistem perpajakan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »