Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP: Layanan Pajak Gratis, Tidak Perlu Gratifikasi atau Hadiah!

IBX-Jakarta; Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh pegawai DJP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah.

Dalam keterangan resminya pada Rabu (12/3/2025), DJP juga mengingatkan Wajib Pajak dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak menawarkan atau memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk parsel dan hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan bersifat gratis, sehingga Wajib Pajak tidak perlu memberikan imbalan apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya.

Pihak yang memberikan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, antara lain:

Pasal 605 ayat (1) KUHP
Sanksi: Penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Pelanggaran: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 606 ayat (1) KUHP
Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Pelanggaran: Memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kewenangan jabatan yang melekat padanya.

DJP berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini guna menciptakan sistem perpajakan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »