IBX-Jakarta; Menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh pegawai DJP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk hadiah.
Dalam keterangan resminya pada Rabu (12/3/2025), DJP juga mengingatkan Wajib Pajak dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak menawarkan atau memberikan uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk parsel dan hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan bersifat gratis, sehingga Wajib Pajak tidak perlu memberikan imbalan apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya.
Pihak yang memberikan gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, antara lain:
Pasal 605 ayat (1) KUHP
Sanksi: Penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Pelanggaran: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri agar melakukan atau tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 606 ayat (1) KUHP
Sanksi: Penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Pelanggaran: Memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kewenangan jabatan yang melekat padanya.
DJP berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan ini guna menciptakan sistem perpajakan yang bersih, transparan, dan berintegritas.


