Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Pastikan Coretax Siap Jalan Mulus Akhir Tahun

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax System masih kerap mengalami kendala sejak mulai diterapkan awal 2025. Meski begitu, DJP memastikan berbagai masalah teknis tersebut akan segera dituntaskan, dengan target rampung pada akhir tahun ini.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa sebelum adanya Coretax, pemerintah memang sudah memiliki banyak sistem digital. Namun, kelemahannya adalah seluruh sistem itu berdiri sendiri dan tidak saling terhubung. Coretax hadir untuk menjawab persoalan tersebut dengan menyatukan data perpajakan yang bersumber dari berbagai kementerian, lembaga, hingga pihak ketiga.

“Sekarang seluruh sistemnya terkoneksi langsung, sehingga memang menimbulkan problematik. Begitu kita perbaiki satu sistem, maka akan memengaruhi sistem lainnya,” ujar Mekar dalam Policy Dialogue The PRAKARSA & Indef di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia mencontohkan integrasi Coretax yang terkoneksi dengan data Dukcapil, Badan Pusat Statistik (BPS), Bea Cukai, hingga Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Jika salah satu sistem tersebut mengalami gangguan, maka Coretax pun ikut terdampak. Hal ini membuat proses optimalisasi membutuhkan waktu lebih panjang daripada yang diperkirakan.

Mekar menambahkan, pengalaman serupa juga terjadi di negara lain. Jepang, misalnya, memerlukan hampir lima tahun untuk menyempurnakan sistem integrasi serupa, sedangkan Prancis bahkan membutuhkan waktu hingga delapan tahun. Dengan demikian, wajar apabila implementasi Coretax di Indonesia masih menghadapi tantangan di tahap awal.

Meski begitu, DJP tetap optimistis. Mekar menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian masalah teknis Coretax pada kuartal IV/2025. “Mohon doa Bapak Ibu sekalian, mudah-mudahan dalam tiga bulan ini Coretax bisa benar-benar stabil. Sistem ini sangat powerful untuk mendukung reformasi perpajakan kita,” katanya.

Dengan Coretax yang terintegrasi penuh, DJP berharap administrasi perpajakan Indonesia ke depan akan menjadi lebih transparan, efisien, dan akurat. Selain meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, sistem ini juga diharapkan mampu mempersempit ruang penghindaran pajak dan memperkuat penerimaan negara.

Sumber: DJP Akui Coretax Kerap Bermasalah, Janji Tuntas Akhir Tahun Ini

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »