Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP: Pelaporan SPT Baru Capai 63,9%, Tenggat Kian Dekat

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga pukul 00.01 WIB pada 10 April 2025, sebanyak 12,65 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Dari total 19,77 juta wajib pajak terdaftar, angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 63,9 persen.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri dari 12,28 juta SPT orang pribadi dan 364 ribu SPT badan. Ia menambahkan bahwa DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini mencapai 16,21 juta atau setara dengan 81,92 persen dari total wajib pajak. Artinya, masih ada sekitar 3,56 juta SPT yang belum dilaporkan untuk mencapai target tersebut.

Waktu pelaporan pun semakin terbatas. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Idulfitri. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir penyampaian tetap pada 30 April 2025.

Dwi mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT mereka melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Ia menegaskan, “Semakin cepat melapor, semakin nyaman. Jangan menunggu hingga batas akhir.”

Sumber : H-1 Deadline, Baru 64% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan (BISNIS.COM)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »