Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP: Pelaporan SPT Baru Capai 63,9%, Tenggat Kian Dekat

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga pukul 00.01 WIB pada 10 April 2025, sebanyak 12,65 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Dari total 19,77 juta wajib pajak terdaftar, angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 63,9 persen.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri dari 12,28 juta SPT orang pribadi dan 364 ribu SPT badan. Ia menambahkan bahwa DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini mencapai 16,21 juta atau setara dengan 81,92 persen dari total wajib pajak. Artinya, masih ada sekitar 3,56 juta SPT yang belum dilaporkan untuk mencapai target tersebut.

Waktu pelaporan pun semakin terbatas. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Idulfitri. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir penyampaian tetap pada 30 April 2025.

Dwi mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT mereka melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Ia menegaskan, “Semakin cepat melapor, semakin nyaman. Jangan menunggu hingga batas akhir.”

Sumber : H-1 Deadline, Baru 64% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan (BISNIS.COM)

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »