IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga pukul 00.01 WIB pada 10 April 2025, sebanyak 12,65 juta wajib pajak telah menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Dari total 19,77 juta wajib pajak terdaftar, angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 63,9 persen.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, jumlah tersebut terdiri dari 12,28 juta SPT orang pribadi dan 364 ribu SPT badan. Ia menambahkan bahwa DJP menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahun ini mencapai 16,21 juta atau setara dengan 81,92 persen dari total wajib pajak. Artinya, masih ada sekitar 3,56 juta SPT yang belum dilaporkan untuk mencapai target tersebut.
Waktu pelaporan pun semakin terbatas. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 diperpanjang hingga 11 April 2025 karena bertepatan dengan libur Nyepi dan Idulfitri. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir penyampaian tetap pada 30 April 2025.
Dwi mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melaporkan SPT mereka melalui situs resmi DJP di djponline.pajak.go.id. Ia menegaskan, “Semakin cepat melapor, semakin nyaman. Jangan menunggu hingga batas akhir.”
Sumber : H-1 Deadline, Baru 64% Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan (BISNIS.COM)


