Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Perkuat Penagihan Pajak lewat Pemblokiran Layanan Publik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak resmi memperkuat instrumen penagihan pajak melalui terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Aturan yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 ini mengatur mekanisme pemberian rekomendasi serta pengajuan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi kewajiban perpajakannya. Kebijakan ini merupakan turunan dari PMK Nomor 61 Tahun 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Melalui peraturan tersebut, DJP diberikan kewenangan untuk membatasi akses penunggak pajak terhadap sejumlah layanan publik strategis. Bentuk pembatasan yang diatur mencakup pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum, pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran layanan publik lainnya. Meskipun tidak dirinci satu per satu, pendekatan ini menunjukkan perluasan instrumen penagihan yang tidak lagi terbatas pada pendekatan administratif konvensional.

Pembatasan atau pemblokiran layanan publik ini dapat diterapkan terhadap penanggung pajak dengan jumlah utang pajak dan biaya penagihan minimal Rp100 juta. Selain itu, tindakan ini baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya surat paksa sebagai bentuk perintah resmi untuk melunasi utang pajak. Dengan demikian, kebijakan ini ditempatkan sebagai langkah lanjutan dalam proses penagihan, bukan tindakan awal.

Dalam kondisi tertentu, persyaratan batas minimal utang pajak tersebut dapat dikecualikan. Pengecualian ini berlaku apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan atau bangunan milik penanggung pajak. Artinya, pembatasan layanan publik juga dapat difungsikan sebagai instrumen pendukung eksekusi aset untuk menjamin pelunasan kewajiban perpajakan.

Peraturan ini juga memberikan kepastian mengenai kondisi yang memungkinkan layanan publik kembali dibuka. Pemulihan akses dapat dilakukan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapuskan utang pajak, atau telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang memadai. Selain itu, pembukaan kembali layanan juga dimungkinkan apabila penanggung pajak memperoleh persetujuan angsuran pembayaran, hak penagihan telah daluwarsa, atau terdapat usulan dari pejabat penagihan pajak.

Dengan terbitnya PER-27/PJ/2025, arah kebijakan penagihan pajak terlihat semakin menekankan aspek kepatuhan dan efektivitas. Pembatasan layanan publik menjadi sinyal bahwa penunggakan pajak tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan sebagai risiko yang dapat berdampak langsung pada aktivitas hukum dan bisnis wajib pajak. Bagi pelaku usaha maupun individu, kebijakan ini mempertegas pentingnya pengelolaan kewajiban pajak secara tepat waktu dan berkelanjutan.

Sumber: Bandel Tunggak Pajak di Atas Rp100 Juta, Layanan KTP Bakal Diblokir!

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »