

IBX-Jakarta. Untuk mengantisipasi masalah yang terus muncul pada implementasi sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengoperasikan dua sistem administrasi perpajakan lama, yaitu e-Filing dan e-Faktur. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang berlangsung pada Senin (10/2/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa masalah teknis pada Coretax dapat mengganggu penerimaan negara. Oleh karena itu, mereka meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem lama agar setoran pajak tetap lancar.
Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP, menjelaskan bahwa e-Filing dan e-Faktur digunakan sebagai alternatif untuk mencegah gangguan pada administrasi perpajakan. e-Filing digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak sebelum 2025, sementara e-Faktur Desktop diperuntukkan bagi wajib pajak perusahaan besar yang harus mengeluarkan banyak faktur pajak. Penggunaan e-Faktur ini sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ/2025.
Dwi menegaskan bahwa implementasi Coretax akan berjalan bersamaan dengan sistem lama untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan adanya delapan poin kesepakatan terkait implementasi Coretax, yang mencakup beberapa hal penting. Yang pertama adalah DJP akan tetap memanfaatkan sistem administrasi perpajakan lama guna mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul dari Coretax, serta menjaga kelancaran penerimaan pajak. Selanjutnya, DJP juga menjamin bahwa penggunaan sistem apa pun tidak akan mempengaruhi pencapaian penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Selain itu, DJP diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berfokus pada risiko terendah dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Komisi XI juga memastikan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terdampak masalah teknis pada Coretax di tahun 2025. DJP juga diminta untuk memperkuat aspek keamanan siber pada sistem Coretax serta melaporkan perkembangan implementasi sistem ini secara berkala kepada Komisi XI. Terakhir, DJP diwajibkan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan atau tanggapan dari Pimpinan dan Anggota Komisi XI dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
Sumber: e-Filling dan e-Faktur, Sistem Perpajakan Lama yang Kembali Dibuka Ditjen Pajak