Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Pertahankan e-Filing dan e-Faktur sebagai Antisipasi Masalah Implementasi Coretax

IBX-Jakarta. Untuk mengantisipasi masalah yang terus muncul pada implementasi sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengoperasikan dua sistem administrasi perpajakan lama, yaitu e-Filing dan e-Faktur. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang berlangsung pada Senin (10/2/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa masalah teknis pada Coretax dapat mengganggu penerimaan negara. Oleh karena itu, mereka meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem lama agar setoran pajak tetap lancar.

Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP, menjelaskan bahwa e-Filing dan e-Faktur digunakan sebagai alternatif untuk mencegah gangguan pada administrasi perpajakan. e-Filing digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak sebelum 2025, sementara e-Faktur Desktop diperuntukkan bagi wajib pajak perusahaan besar yang harus mengeluarkan banyak faktur pajak. Penggunaan e-Faktur ini sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ/2025.

Dwi menegaskan bahwa implementasi Coretax akan berjalan bersamaan dengan sistem lama untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan adanya delapan poin kesepakatan terkait implementasi Coretax, yang mencakup beberapa hal penting. Yang pertama adalah DJP akan tetap memanfaatkan sistem administrasi perpajakan lama guna mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul dari Coretax, serta menjaga kelancaran penerimaan pajak. Selanjutnya, DJP juga menjamin bahwa penggunaan sistem apa pun tidak akan mempengaruhi pencapaian penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Selain itu, DJP diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berfokus pada risiko terendah dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Komisi XI juga memastikan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terdampak masalah teknis pada Coretax di tahun 2025. DJP juga diminta untuk memperkuat aspek keamanan siber pada sistem Coretax serta melaporkan perkembangan implementasi sistem ini secara berkala kepada Komisi XI. Terakhir, DJP diwajibkan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan atau tanggapan dari Pimpinan dan Anggota Komisi XI dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Sumber: e-Filling dan e-Faktur, Sistem Perpajakan Lama yang Kembali Dibuka Ditjen Pajak

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »