Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Pertahankan e-Filing dan e-Faktur sebagai Antisipasi Masalah Implementasi Coretax

IBX-Jakarta. Untuk mengantisipasi masalah yang terus muncul pada implementasi sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mengoperasikan dua sistem administrasi perpajakan lama, yaitu e-Filing dan e-Faktur. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Komisi XI DPR dengan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang berlangsung pada Senin (10/2/2025). Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa masalah teknis pada Coretax dapat mengganggu penerimaan negara. Oleh karena itu, mereka meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem lama agar setoran pajak tetap lancar.

Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP, menjelaskan bahwa e-Filing dan e-Faktur digunakan sebagai alternatif untuk mencegah gangguan pada administrasi perpajakan. e-Filing digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak sebelum 2025, sementara e-Faktur Desktop diperuntukkan bagi wajib pajak perusahaan besar yang harus mengeluarkan banyak faktur pajak. Penggunaan e-Faktur ini sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-24/PJ/2025.

Dwi menegaskan bahwa implementasi Coretax akan berjalan bersamaan dengan sistem lama untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan adanya delapan poin kesepakatan terkait implementasi Coretax, yang mencakup beberapa hal penting. Yang pertama adalah DJP akan tetap memanfaatkan sistem administrasi perpajakan lama guna mengatasi potensi masalah yang mungkin timbul dari Coretax, serta menjaga kelancaran penerimaan pajak. Selanjutnya, DJP juga menjamin bahwa penggunaan sistem apa pun tidak akan mempengaruhi pencapaian penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Selain itu, DJP diminta untuk menyusun roadmap implementasi Coretax yang berfokus pada risiko terendah dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Komisi XI juga memastikan bahwa tidak akan ada sanksi bagi wajib pajak yang terdampak masalah teknis pada Coretax di tahun 2025. DJP juga diminta untuk memperkuat aspek keamanan siber pada sistem Coretax serta melaporkan perkembangan implementasi sistem ini secara berkala kepada Komisi XI. Terakhir, DJP diwajibkan memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan atau tanggapan dari Pimpinan dan Anggota Komisi XI dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.

Sumber: e-Filling dan e-Faktur, Sistem Perpajakan Lama yang Kembali Dibuka Ditjen Pajak

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »