IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam memungut pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan jasa digital multinasional yang beroperasi tanpa kehadiran fisik di dalam negeri, seperti Netflix.
Senior Analis Pajak Internasional DJSEF, Melani Dewi Astuti, menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengenakan pajak penghasilan atas perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berdasarkan OECD Model Convention mengatur bahwa laba perusahaan hanya dapat dipajaki di negara tempat perusahaan memiliki bentuk usaha tetap atau permanent establishment.
“Netflix di sini bayar pajak enggak? Enggak. Karena Netflix sama sekali tidak punya kantor, agen, atau anak usaha di Indonesia,” kata Melani dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025 yang disiarkan daring, Kamis (2/10/2025).
Padahal, jumlah pelanggan Netflix di Indonesia sangat besar. Namun, biaya berlangganan dibayarkan langsung oleh konsumen Indonesia ke kantor Netflix di Singapura atau Belanda. “Mereka meraup penghasilan besar dari Indonesia, tapi kita tidak punya wewenang memajaki,” tambahnya.
Pilar 1 OECD/G20 dan Hambatan Global
Melani menuturkan bahwa upaya global sebenarnya sudah dilakukan melalui kesepakatan Pilar 1 OECD/G20. Skema ini mengubah basis hak pemajakan dari kehadiran fisik menjadi kehadiran ekonomi. Dengan begitu, negara pasar seperti Indonesia berhak memajaki sebagian keuntungan perusahaan digital multinasional meskipun tidak ada kantor di wilayahnya.
Namun, implementasi Pilar 1 terhambat setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan menarik negaranya dari kesepakatan tersebut. Padahal, AS mewakili sekitar 48% perusahaan digital dunia yang masuk dalam cakupan Pilar 1. Syarat penerapan kesepakatan ini adalah dukungan minimal 30 negara dengan representasi 40% perusahaan induk multinasional. “Kalau AS tidak ikut, maka Pilar 1 otomatis tidak bisa jalan,” jelas Melani.
Risiko Digital Service Tax (DST)
Sejumlah negara sempat mencoba jalan lain dengan memberlakukan digital service tax (DST), tarif pajak yang berkisar 1,5%–7,5% atas pendapatan perusahaan digital multinasional. Namun, kebijakan ini menghadapi ancaman retaliasi dari AS. India dan Kanada bahkan menghentikan penerapan DST akibat tekanan tersebut.
Melani mengingatkan, AS melalui UU One Big Beautiful Bill Act memberi kewenangan mengenakan tarif impor dua kali lipat terhadap negara yang dianggap mendiskriminasi perusahaan AS melalui pemajakan. “Kalau Indonesia menerapkan DST, risikonya bisa kena retaliasi dagang dari AS. Padahal neraca perdagangan kita dengan AS sedang surplus,” ujarnya.
Penerimaan Negara Masih Terbatas
Saat ini, satu-satunya mekanisme pajak yang bisa dikenakan pemerintah kepada perusahaan digital multinasional hanyalah Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Artinya, yang dipajaki hanya produk atau layanan yang dijual seperti biaya berlangganan Netflix atau layanan Meta.
Sementara itu, pajak penghasilan badan usaha asing belum dapat ditarik. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital belum optimal.
Sumber: Pajak Penghasilan Netflix Cs Tak Kunjung Bisa Dipungut, Kemenkeu Ungkap Alasannya


