Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJPSEF: Tidak Ada Dasar Hukum Kuat untuk Pungut PPh Netflix di Indonesia

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan mengakui bahwa Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam memungut pajak penghasilan (PPh) dari perusahaan jasa digital multinasional yang beroperasi tanpa kehadiran fisik di dalam negeri, seperti Netflix.

Senior Analis Pajak Internasional DJSEF, Melani Dewi Astuti, menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengenakan pajak penghasilan atas perusahaan-perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pasal 7 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) berdasarkan OECD Model Convention mengatur bahwa laba perusahaan hanya dapat dipajaki di negara tempat perusahaan memiliki bentuk usaha tetap atau permanent establishment.

“Netflix di sini bayar pajak enggak? Enggak. Karena Netflix sama sekali tidak punya kantor, agen, atau anak usaha di Indonesia,” kata Melani dalam Seminar Nasional Taxplore UI 2025 yang disiarkan daring, Kamis (2/10/2025).

Padahal, jumlah pelanggan Netflix di Indonesia sangat besar. Namun, biaya berlangganan dibayarkan langsung oleh konsumen Indonesia ke kantor Netflix di Singapura atau Belanda. “Mereka meraup penghasilan besar dari Indonesia, tapi kita tidak punya wewenang memajaki,” tambahnya.

Pilar 1 OECD/G20 dan Hambatan Global

Melani menuturkan bahwa upaya global sebenarnya sudah dilakukan melalui kesepakatan Pilar 1 OECD/G20. Skema ini mengubah basis hak pemajakan dari kehadiran fisik menjadi kehadiran ekonomi. Dengan begitu, negara pasar seperti Indonesia berhak memajaki sebagian keuntungan perusahaan digital multinasional meskipun tidak ada kantor di wilayahnya.

Namun, implementasi Pilar 1 terhambat setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan menarik negaranya dari kesepakatan tersebut. Padahal, AS mewakili sekitar 48% perusahaan digital dunia yang masuk dalam cakupan Pilar 1. Syarat penerapan kesepakatan ini adalah dukungan minimal 30 negara dengan representasi 40% perusahaan induk multinasional. “Kalau AS tidak ikut, maka Pilar 1 otomatis tidak bisa jalan,” jelas Melani.

Risiko Digital Service Tax (DST)

Sejumlah negara sempat mencoba jalan lain dengan memberlakukan digital service tax (DST), tarif pajak yang berkisar 1,5%–7,5% atas pendapatan perusahaan digital multinasional. Namun, kebijakan ini menghadapi ancaman retaliasi dari AS. India dan Kanada bahkan menghentikan penerapan DST akibat tekanan tersebut.

Melani mengingatkan, AS melalui UU One Big Beautiful Bill Act memberi kewenangan mengenakan tarif impor dua kali lipat terhadap negara yang dianggap mendiskriminasi perusahaan AS melalui pemajakan. “Kalau Indonesia menerapkan DST, risikonya bisa kena retaliasi dagang dari AS. Padahal neraca perdagangan kita dengan AS sedang surplus,” ujarnya.

Penerimaan Negara Masih Terbatas

Saat ini, satu-satunya mekanisme pajak yang bisa dikenakan pemerintah kepada perusahaan digital multinasional hanyalah Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Artinya, yang dipajaki hanya produk atau layanan yang dijual seperti biaya berlangganan Netflix atau layanan Meta.

Sementara itu, pajak penghasilan badan usaha asing belum dapat ditarik. Akibatnya, potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi digital belum optimal.

Sumber: Pajak Penghasilan Netflix Cs Tak Kunjung Bisa Dipungut, Kemenkeu Ungkap Alasannya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »