Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dokumentasi dan Catatan untuk Perpindahan Persediaan

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pusat perhatian auditor dalam memeriksa perpindahan (transfer) persedian dari satu lokasi ke lokasi lainnya adalah pada ada tidaknya pencatatan atas perpindahan barang, apakah semua perpindahan dicatal, dan apakah kuantitas, deskripsi, serta tanggal dari serua catatan dilakukan dengan akurat. Pemberian label dengan standardized bar codes yang bisa di-scan dengan bar-code readers, serta penggunaan teknologi lain akan memudahkan bagi klien untuk menelusur jejak pergerakan barang sepanjang proses produksi.

Pada waktu mengaudit perpindahan persediaan, auditor pertama-tama harus memahami pengendalian internal klien dalam pencatatan perpindahan sebelum auditor melakukan pengujian yang relevan.

Setelah pengendalian internal dipahami, auditor akan mudah melakukan pengujian pengendalian atau pengulian substantif golongan transakSi, dengan memeriksa dokumen dan catatan untuk menguji tujuan keterja-dian dan keelin perpindahan barang dari gudang bahan baku ke pabrik.

Sebagai contoh, auditor memeriksa urutan permintaan bahan baku, memeriksa persetujuan pejabat yang berwenang atas permintaan bahan baku ersebut, dan membandingkan kuantitas, deskripsi, dan tanggal dengan informasi yang tercantum dalam master file persediaan bahan baku perpetual untuk memastikan bahwa pengendalian yang bersangkutan berjalan dengan efektif dan jumlah tersebut dicatat dengan benar. Sebagian dari pengujian tersebut bisa dilakukan secara elektronik apabila pengendalian dirancang dengan sistem otomatis. Demikian pula, auditor bisa membandingkan catatan produksi selesai dengan master file persedian perpetual untuk memastikan bahwa semua barang yang diproduksi secara fisik telah dikirimkan ke gudang barang jadi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »