Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dokumentasi dan Catatan untuk Perpindahan Persediaan

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pusat perhatian auditor dalam memeriksa perpindahan (transfer) persedian dari satu lokasi ke lokasi lainnya adalah pada ada tidaknya pencatatan atas perpindahan barang, apakah semua perpindahan dicatal, dan apakah kuantitas, deskripsi, serta tanggal dari serua catatan dilakukan dengan akurat. Pemberian label dengan standardized bar codes yang bisa di-scan dengan bar-code readers, serta penggunaan teknologi lain akan memudahkan bagi klien untuk menelusur jejak pergerakan barang sepanjang proses produksi.

Pada waktu mengaudit perpindahan persediaan, auditor pertama-tama harus memahami pengendalian internal klien dalam pencatatan perpindahan sebelum auditor melakukan pengujian yang relevan.

Setelah pengendalian internal dipahami, auditor akan mudah melakukan pengujian pengendalian atau pengulian substantif golongan transakSi, dengan memeriksa dokumen dan catatan untuk menguji tujuan keterja-dian dan keelin perpindahan barang dari gudang bahan baku ke pabrik.

Sebagai contoh, auditor memeriksa urutan permintaan bahan baku, memeriksa persetujuan pejabat yang berwenang atas permintaan bahan baku ersebut, dan membandingkan kuantitas, deskripsi, dan tanggal dengan informasi yang tercantum dalam master file persediaan bahan baku perpetual untuk memastikan bahwa pengendalian yang bersangkutan berjalan dengan efektif dan jumlah tersebut dicatat dengan benar. Sebagian dari pengujian tersebut bisa dilakukan secara elektronik apabila pengendalian dirancang dengan sistem otomatis. Demikian pula, auditor bisa membandingkan catatan produksi selesai dengan master file persedian perpetual untuk memastikan bahwa semua barang yang diproduksi secara fisik telah dikirimkan ke gudang barang jadi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »