Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dokumentasi dan Catatan untuk Perpindahan Persediaan

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pusat perhatian auditor dalam memeriksa perpindahan (transfer) persedian dari satu lokasi ke lokasi lainnya adalah pada ada tidaknya pencatatan atas perpindahan barang, apakah semua perpindahan dicatal, dan apakah kuantitas, deskripsi, serta tanggal dari serua catatan dilakukan dengan akurat. Pemberian label dengan standardized bar codes yang bisa di-scan dengan bar-code readers, serta penggunaan teknologi lain akan memudahkan bagi klien untuk menelusur jejak pergerakan barang sepanjang proses produksi.

Pada waktu mengaudit perpindahan persediaan, auditor pertama-tama harus memahami pengendalian internal klien dalam pencatatan perpindahan sebelum auditor melakukan pengujian yang relevan.

Setelah pengendalian internal dipahami, auditor akan mudah melakukan pengujian pengendalian atau pengulian substantif golongan transakSi, dengan memeriksa dokumen dan catatan untuk menguji tujuan keterja-dian dan keelin perpindahan barang dari gudang bahan baku ke pabrik.

Sebagai contoh, auditor memeriksa urutan permintaan bahan baku, memeriksa persetujuan pejabat yang berwenang atas permintaan bahan baku ersebut, dan membandingkan kuantitas, deskripsi, dan tanggal dengan informasi yang tercantum dalam master file persediaan bahan baku perpetual untuk memastikan bahwa pengendalian yang bersangkutan berjalan dengan efektif dan jumlah tersebut dicatat dengan benar. Sebagian dari pengujian tersebut bisa dilakukan secara elektronik apabila pengendalian dirancang dengan sistem otomatis. Demikian pula, auditor bisa membandingkan catatan produksi selesai dengan master file persedian perpetual untuk memastikan bahwa semua barang yang diproduksi secara fisik telah dikirimkan ke gudang barang jadi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »