IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum.
Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat informasi dan analisis transfer pricing yang disusun pada waktu yang relevan, yaitu sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan. Tujuannya adalah untuk merekam kondisi aktual saat transaksi dilakukan dan membuktikan bahwa harga yang digunakan telah sesuai dengan prinsip arm’s length, atau setara dengan harga pasar antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Aturan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, khususnya Pasal 18, yang menyatakan bahwa dokumen penentuan harga transfer wajib tersedia paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa dokumentasi harus disiapkan secara proaktif—bukan menunggu permintaan dari otoritas pajak.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhak melakukan penyesuaian nilai transaksi dan mengenakan koreksi fiskal. Hal ini tidak hanya berdampak pada meningkatnya jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi juga dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan potensi pajak berganda (double taxation) jika negara mitra dagang memiliki pendekatan penilaian yang berbeda.
Kebijakan ini sejalan dengan pedoman global yang dicanangkan oleh OECD melalui inisiatif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action Plan 13, yang memperkenalkan konsep dokumentasi tiga lapis:
- Master File, yang berisi informasi grup usaha secara global,
- Local File, yang mendetailkan transaksi dan analisis di tingkat entitas lokal,
- serta Country-by-Country Report (CbCR), yang memuat data keuangan per negara bagi grup usaha besar.
Sebagai gambaran praktis, jika suatu perusahaan menutup buku pada akhir Desember, maka penyusunan dokumen transfer pricing untuk tahun tersebut harus selesai paling lambat 30 April tahun berikutnya. Dokumen tersebut juga harus siap diserahkan kepada DJP dalam waktu 30 hari sejak diminta secara resmi. Bagi perusahaan yang tahun bukunya tidak berakhir di bulan Desember, misalnya 30 Juni, maka tenggat penyusunan dokumen bergeser menjadi akhir Oktober.
Melalui kewajiban ini, pemerintah Indonesia mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan transparansi dalam praktik usaha lintas batas. Bagi pelaku usaha, memahami dan memenuhi persyaratan dokumentasi kontemporer bukan hanya langkah administratif, melainkan strategi penting untuk menjaga posisi fiskal yang sehat dan menghindari risiko sengketa pajak.
*DISCLAIMER
Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023, Action 13 BEPS OECD


