IBX-Jakarta. Komisi XI DPR RI menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari perusahaan digital multinasional, termasuk Netflix dan Meta. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kehadiran raksasa digital tanpa kantor fisik di Indonesia tidak boleh menjadi celah untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Menurut Misbakhun, keberadaan ekonomi digital yang melintasi batas negara telah menimbulkan tantangan serius dalam sistem pemajakan global. Di satu sisi, jutaan pengguna di Indonesia menikmati layanan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Namun di sisi lain, negara belum mampu menarik PPh Badan karena secara hukum mereka tidak berkedudukan tetap di Indonesia.
“Perusahaan pasti punya cara untuk meminimalkan pajak yang harus dibayar. Tapi kalau ada transaksi dan kita bisa pungut pajaknya, kenapa tidak kita optimalkan? Jangan sampai kita sendiri yang melemahkan upaya itu,” ungkapnya usai rapat dengan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, di Kompleks DPR, Jakarta.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, jika DJP membutuhkan dukungan politik berupa penguatan regulasi atau penyusunan kebijakan baru, Komisi XI siap memfasilitasi. “Kalau memang butuh instrumen hukum tambahan, sampaikan saja. Kami siap bantu menyusunnya,” katanya.
Selama ini, pemerintah baru bisa mengenakan PPN atas layanan digital melalui skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, potensi penerimaan negara dari PPh Badan masih belum tergarap optimal, padahal perusahaan seperti Netflix dan Meta mengantongi pendapatan besar dari konsumen Indonesia.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pemajakan lebih lanjut terhadap perusahaan digital global. Tantangan ini tak hanya dihadapi Indonesia, melainkan juga menjadi perhatian di tingkat internasional. Untuk menjawabnya, OECD telah merumuskan solusi berupa kerangka pemajakan global yang terdiri dari dua pilar.
Pilar pertama memberikan hak kepada negara tempat konsumen berada untuk mengenakan sebagian pajak atas laba perusahaan digital, meski perusahaan itu tidak berkantor di sana. Sementara Pilar kedua menetapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan dengan pendapatan global di atas 750 juta euro.
Indonesia akan mulai menerapkan Pilar kedua per 1 Januari 2025 sesuai ketentuan PMK No. 136/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan praktik penghindaran pajak dan mencegah negara-negara bersaing dengan menetapkan tarif rendah demi menarik investasi. Jika sebuah negara menolak menerapkan Pilar 2, maka hak pemajakannya bisa diambil alih oleh negara lain yang mekanismenya dikenal sebagai backstop.
Namun, berbeda dengan Pilar kedua, Pilar pertama belum memiliki mekanisme sanksi. Implementasinya pun semakin kompleks setelah Amerika Serikat menolak penerapan Pilar 1 saat dipimpin Presiden Donald Trump. Akibatnya, Indonesia menghadapi tantangan besar untuk memajaki perusahaan digital global secara adil. Meski demikian, dukungan dari parlemen memberi harapan bahwa kedaulatan pajak nasional bisa diperkuat, sekalipun di tengah kompleksitas sistem perpajakan global.
Sumber: Bisnis.com


