Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DPR Tunda Rapat! Ada Apa di Balik Pemangkasan Anggaran Rp306 Triliun?

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda rapat pembahasan efisiensi anggaran pada pekan lalu. Keputusan ini diambil karena pemerintah tengah melakukan rekonstruksi anggaran bagi setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) guna menyesuaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemangkasan anggaran senilai Rp306,69 triliun.

Berdasarkan surat nomor S-37/MK.02/2025 mengenai Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN 2025, setiap K/L wajib merevisi anggaran dengan mengurangi pos-pos tertentu yang dianggap bisa dipangkas. Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wijanto, menjelaskan bahwa rekonstruksi anggaran ini bertujuan agar pemangkasan dilakukan secara tepat sasaran dan tidak mengganggu layanan publik.

“Karena dinamika yang terjadi, efisiensi ini perlu direkonstruksi ulang supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Wihadi saat diwawancarai di Kompleks Parlemen pada Rabu (12/2/2025). Ia juga menegaskan bahwa rekonstruksi ini tidak akan mengubah total anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN 2025.

Namun, Wihadi mengakui bahwa DPR masih menunggu hasil rekapitulasi terbaru dari rekonstruksi anggaran yang sedang dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, rekonstruksi ini diperlukan karena pada tahap awal efisiensi, belum ada perincian detail mengenai item anggaran yang harus dikurangi. Kini, Kementerian Keuangan akan menentukan secara spesifik program mana yang akan dipangkas.

Ketika ditanya apakah rekonstruksi ini dilakukan karena pemangkasan anggaran sebelumnya berdampak pada program layanan masyarakat, Wihadi tidak menampiknya. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar efisiensi anggaran tidak sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat.

Pada 12—13 Februari 2025, DPR menggelar rapat dengan mitra kerja untuk membahas rekonstruksi anggaran terbaru. Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, terjadi perubahan nilai efisiensi, di mana pemangkasan anggaran Bappenas yang semula Rp1,08 triliun dikurangi menjadi Rp1 triliun, sehingga anggaran yang tersisa mencapai Rp968,05 miliar.

Hal serupa terjadi di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang awalnya harus memangkas Rp61,1 miliar, kini hanya Rp49,6 miliar. Dengan demikian, pagu anggaran LKPP 2025 menjadi Rp117,11 miliar dari total awal Rp166,71 miliar.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Rekonstruksi Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun, Ini Alasannya (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »