Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DPR Usulkan Tax Amnesty III: Dukung Program Prabowo dan Kurangi Beban Utang

IBX-Jakarta. Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini dapat membantu menambah penerimaan negara agar program Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan menjadi alasan utama program ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Fauzi Amro, selaku Wakil Ketua Komisi XI, mengungkapkan kepada wartawan pada Jumat (22/11/2024) bahwa negara saat ini sedang membutuhkan cashflow.

Fauzi mengungkapkan bahwa program pemerintahan baru memerlukan dana yang sangat besar. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini tidak cukup untuk mendanai berbagai program, seperti penyediaan makanan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, hingga penyediaan perumahan. Di sisi lain, defisit APBN sudah hampir mencapai batas 3% dari PDB.

“Kalau kita melihat secara objektif bagaimana sukses Tax Amnesty I, Tax Amnesty II kan berhasil menggaet wajib pajak yang dari luar menggait wajib pajak yang dari dalam negeri. Kesadaran pajak orang tumbuh,” jelasnya.

Selama satu dekade terakhir, program tax amnesty telah dilaksanakan dua kali. Selama periode pengampunan tersebut, penerimaan negara mengalami peningkatan. Namun, rasio pajak tetap stagnan di sekitar angka 10%, tanpa menunjukkan perkembangan yang berarti.

“Mudah mudahan dengan tax amnesty ini pendapatan negara juga akan ada, sehingga defisit kita turun dan program pak Prabowo bisa maksimal,” ujar Fauzi.

Beberapa ahli pajak mengingatkan bahwa pelaksanaan program tax amnesty yang sering dilakukan pemerintah mengindikasikan upaya negara mencari dana cepat untuk memenuhi kebutuhan belanja, atau dengan kata lain sedang dalam kondisi mendesak membutuhkan uang alias BU.

Pemerintah dan DPR saat ini sedang merancang program tax amnesty jilid III. Sebelumnya, Indonesia pertama kali meluncurkan tax amnesty jilid I pada 2016, diikuti oleh tax amnesty jilid II pada 2022 yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“RUU tax amnesty (TA) menjadi sebuah keniscayaan ketika negara membutuhkan dana secara instan dari wajib pajaknya,” ujar Ahli Pajak Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

Prianto menyoroti bahwa rencana tax amnesty jilid III dapat dipahami dari dua perspektif berbeda. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan tambahan dana karena rasio pajak yang stagnan, sementara di sisi lain, terdapat indikasi upaya pemerintah untuk menjangkau sektor ekonomi bawah tanah (underground economy).

Ia menekankan bahwa tidak mengherankan jika belakangan ini pemerintah mulai mengangkat isu underground economy, yang selama ini belum tersentuh oleh pemungutan pajak, terutama Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini mencakup pengemplang pajak di sektor perkebunan sawit hingga pelaku judi online atau game online yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

Prianto menjelaskan bahwa latar belakang pelaksanaan tax amnesty tidak dapat dipisahkan dari isu penghindaran pajak di luar negeri (offshore tax evasion), yang juga menjadi fokus dalam Naskah Akademik Tax Amnesty Jilid I dan II. Masalah ini telah diangkat ke publik melalui narasi tentang underground economy dan praktik penghindaran pajak di sektor perkebunan.

“Di satu sisi, Pemerintah membutuhkan dana lebih banyak untuk mengerek rasio pajak yang tak kunjung meningkat. Di sisi lain, masih ada fenomena tax evasion dan tax avoidance yang tidak atau belum dapat diatasi oleh pemerintah. Contohnya adalah praktik underground economy,” tegas Prianto.

Sumber: Alasan DPR Usul Tax Amnesty III: Kurangi Utang & Bantu Program Prabowo

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »