Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Efisiensi Melakukan Pengakuan Pendapatan Prematur!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengakuan pendapatan prematur adalah pengakuan pendapatan sebelum saat pengakuan pendapatan sebagaimana ditentukan dalam standar akuntansi. Hal ini berbeda dengan kesalahan pisah batas (cutoff error) yaitu karena kurang hati-hati, transaksi dicatat pada periode yang salah. Bentuk paling sederhana pengakuan pendapatan prematur adalah penjualan yang seharusya dicatat tahun depan tetapi dicatat sebagai penjualan periode kini.

Salah satu metode kecurangan melalui percepatan pendapatan adalah dengan melanggar aturan akuntansi dengan cara yang disebut penjualan “bill-and-hold”. Penjualan nomalnya diakui pada saat barang dikirim, tetapi dalam penjualan “bill-and-hold’ barang difaktur sebelum barang tersebut dikirim. Jenis penjualan semacam ini bisa sah tergantung pada termin dalam perjanjian, tetapi bisa menjadi melanggar aturan akuntansi apabila tidak memenuhi termin yang diperjanjikan. Metoda lain adalah dengan cara menerbitkan perjanjian tambahan untuk memodifikasi syarat dalam transaksi penjualan. Sebagai contoh, pengakuan pendapatan kemungkinan besar tidak tepat apabila banyak pelanggan sepakat untuk “membell” sejumlah besar persediaan pada akhir tahun, tetapi perjanjian tambahan memberi persetujuan harga yang lebih menguntungkan pembeli dan retur barang tak terbatas apabila barang tersebut tidak berhasil dijual oleh si pembeli. Dalam banyak kasus, sebagai akibat atas persyaratan dalam perjanjian tambahan, transaksi tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai penjualan menurut standar akuntansi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »