Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Efisiensi Melakukan Pengakuan Pendapatan Prematur!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengakuan pendapatan prematur adalah pengakuan pendapatan sebelum saat pengakuan pendapatan sebagaimana ditentukan dalam standar akuntansi. Hal ini berbeda dengan kesalahan pisah batas (cutoff error) yaitu karena kurang hati-hati, transaksi dicatat pada periode yang salah. Bentuk paling sederhana pengakuan pendapatan prematur adalah penjualan yang seharusya dicatat tahun depan tetapi dicatat sebagai penjualan periode kini.

Salah satu metode kecurangan melalui percepatan pendapatan adalah dengan melanggar aturan akuntansi dengan cara yang disebut penjualan “bill-and-hold”. Penjualan nomalnya diakui pada saat barang dikirim, tetapi dalam penjualan “bill-and-hold’ barang difaktur sebelum barang tersebut dikirim. Jenis penjualan semacam ini bisa sah tergantung pada termin dalam perjanjian, tetapi bisa menjadi melanggar aturan akuntansi apabila tidak memenuhi termin yang diperjanjikan. Metoda lain adalah dengan cara menerbitkan perjanjian tambahan untuk memodifikasi syarat dalam transaksi penjualan. Sebagai contoh, pengakuan pendapatan kemungkinan besar tidak tepat apabila banyak pelanggan sepakat untuk “membell” sejumlah besar persediaan pada akhir tahun, tetapi perjanjian tambahan memberi persetujuan harga yang lebih menguntungkan pembeli dan retur barang tak terbatas apabila barang tersebut tidak berhasil dijual oleh si pembeli. Dalam banyak kasus, sebagai akibat atas persyaratan dalam perjanjian tambahan, transaksi tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai penjualan menurut standar akuntansi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »