Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Efisiensi Melakukan Pengakuan Pendapatan Prematur!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengakuan pendapatan prematur adalah pengakuan pendapatan sebelum saat pengakuan pendapatan sebagaimana ditentukan dalam standar akuntansi. Hal ini berbeda dengan kesalahan pisah batas (cutoff error) yaitu karena kurang hati-hati, transaksi dicatat pada periode yang salah. Bentuk paling sederhana pengakuan pendapatan prematur adalah penjualan yang seharusya dicatat tahun depan tetapi dicatat sebagai penjualan periode kini.

Salah satu metode kecurangan melalui percepatan pendapatan adalah dengan melanggar aturan akuntansi dengan cara yang disebut penjualan “bill-and-hold”. Penjualan nomalnya diakui pada saat barang dikirim, tetapi dalam penjualan “bill-and-hold’ barang difaktur sebelum barang tersebut dikirim. Jenis penjualan semacam ini bisa sah tergantung pada termin dalam perjanjian, tetapi bisa menjadi melanggar aturan akuntansi apabila tidak memenuhi termin yang diperjanjikan. Metoda lain adalah dengan cara menerbitkan perjanjian tambahan untuk memodifikasi syarat dalam transaksi penjualan. Sebagai contoh, pengakuan pendapatan kemungkinan besar tidak tepat apabila banyak pelanggan sepakat untuk “membell” sejumlah besar persediaan pada akhir tahun, tetapi perjanjian tambahan memberi persetujuan harga yang lebih menguntungkan pembeli dan retur barang tak terbatas apabila barang tersebut tidak berhasil dijual oleh si pembeli. Dalam banyak kasus, sebagai akibat atas persyaratan dalam perjanjian tambahan, transaksi tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai penjualan menurut standar akuntansi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »