Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Efisiensi Melakukan Pengakuan Pendapatan Prematur!

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pengakuan pendapatan prematur adalah pengakuan pendapatan sebelum saat pengakuan pendapatan sebagaimana ditentukan dalam standar akuntansi. Hal ini berbeda dengan kesalahan pisah batas (cutoff error) yaitu karena kurang hati-hati, transaksi dicatat pada periode yang salah. Bentuk paling sederhana pengakuan pendapatan prematur adalah penjualan yang seharusya dicatat tahun depan tetapi dicatat sebagai penjualan periode kini.

Salah satu metode kecurangan melalui percepatan pendapatan adalah dengan melanggar aturan akuntansi dengan cara yang disebut penjualan “bill-and-hold”. Penjualan nomalnya diakui pada saat barang dikirim, tetapi dalam penjualan “bill-and-hold’ barang difaktur sebelum barang tersebut dikirim. Jenis penjualan semacam ini bisa sah tergantung pada termin dalam perjanjian, tetapi bisa menjadi melanggar aturan akuntansi apabila tidak memenuhi termin yang diperjanjikan. Metoda lain adalah dengan cara menerbitkan perjanjian tambahan untuk memodifikasi syarat dalam transaksi penjualan. Sebagai contoh, pengakuan pendapatan kemungkinan besar tidak tepat apabila banyak pelanggan sepakat untuk “membell” sejumlah besar persediaan pada akhir tahun, tetapi perjanjian tambahan memberi persetujuan harga yang lebih menguntungkan pembeli dan retur barang tak terbatas apabila barang tersebut tidak berhasil dijual oleh si pembeli. Dalam banyak kasus, sebagai akibat atas persyaratan dalam perjanjian tambahan, transaksi tidak memenuhi syarat untuk diakui sebagai penjualan menurut standar akuntansi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »