Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonomi Digital Melesat: Pajak Digital Sumbang Rp33,3 Triliun untuk Negara

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp33,3 triliun dari sektor ekonomi digital hingga akhir tahun 2024. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada transaksi digital, termasuk pajak perdagangan elektronik, aset kripto, dan layanan fintech. Pajak ekonomi digital menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi daring di berbagai sektor.

Berikut adalah rincian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp25,35 triliun
  • Pajak Kripto: Rp1,09 triliun
  • Pajak Fintech (peer-to-peer lending): Rp3,03 triliun
  • Pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp2,85 triliun

Hingga Desember 2024, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 174 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak ke negara. Sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan pajak dari sektor ini terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini mencerminkan pertumbuhan pesat ekonomi digital serta semakin kuatnya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam sektor ini.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin luasnya digitalisasi di berbagai bidang, pemerintah berencana untuk terus memperkuat sistem perpajakan digital. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk memperluas cakupan pajak digital, meningkatkan pengawasan terhadap transaksi digital, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha digital yang patuh terhadap regulasi pajak. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan platform digital, untuk memastikan penerapan pajak yang lebih efektif dan adil. Dengan meningkatnya partisipasi dalam ekonomi digital, potensi pendapatan pajak dari sektor ini diproyeksikan akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sumber : Negara Raup Rp33,3 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya (OKEZONE)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »