Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonomi Digital Melesat: Pajak Digital Sumbang Rp33,3 Triliun untuk Negara

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp33,3 triliun dari sektor ekonomi digital hingga akhir tahun 2024. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada transaksi digital, termasuk pajak perdagangan elektronik, aset kripto, dan layanan fintech. Pajak ekonomi digital menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi daring di berbagai sektor.

Berikut adalah rincian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp25,35 triliun
  • Pajak Kripto: Rp1,09 triliun
  • Pajak Fintech (peer-to-peer lending): Rp3,03 triliun
  • Pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp2,85 triliun

Hingga Desember 2024, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 174 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak ke negara. Sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan pajak dari sektor ini terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini mencerminkan pertumbuhan pesat ekonomi digital serta semakin kuatnya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam sektor ini.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin luasnya digitalisasi di berbagai bidang, pemerintah berencana untuk terus memperkuat sistem perpajakan digital. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk memperluas cakupan pajak digital, meningkatkan pengawasan terhadap transaksi digital, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha digital yang patuh terhadap regulasi pajak. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan platform digital, untuk memastikan penerapan pajak yang lebih efektif dan adil. Dengan meningkatnya partisipasi dalam ekonomi digital, potensi pendapatan pajak dari sektor ini diproyeksikan akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sumber : Negara Raup Rp33,3 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya (OKEZONE)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »