Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonomi Digital Melesat: Pajak Digital Sumbang Rp33,3 Triliun untuk Negara

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp33,3 triliun dari sektor ekonomi digital hingga akhir tahun 2024. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada transaksi digital, termasuk pajak perdagangan elektronik, aset kripto, dan layanan fintech. Pajak ekonomi digital menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi daring di berbagai sektor.

Berikut adalah rincian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp25,35 triliun
  • Pajak Kripto: Rp1,09 triliun
  • Pajak Fintech (peer-to-peer lending): Rp3,03 triliun
  • Pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp2,85 triliun

Hingga Desember 2024, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 174 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak ke negara. Sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan pajak dari sektor ini terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini mencerminkan pertumbuhan pesat ekonomi digital serta semakin kuatnya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam sektor ini.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin luasnya digitalisasi di berbagai bidang, pemerintah berencana untuk terus memperkuat sistem perpajakan digital. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk memperluas cakupan pajak digital, meningkatkan pengawasan terhadap transaksi digital, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha digital yang patuh terhadap regulasi pajak. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan platform digital, untuk memastikan penerapan pajak yang lebih efektif dan adil. Dengan meningkatnya partisipasi dalam ekonomi digital, potensi pendapatan pajak dari sektor ini diproyeksikan akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sumber : Negara Raup Rp33,3 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya (OKEZONE)

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »