Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekonomi Digital Melesat: Pajak Digital Sumbang Rp33,3 Triliun untuk Negara

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp33,3 triliun dari sektor ekonomi digital hingga akhir tahun 2024. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada transaksi digital, termasuk pajak perdagangan elektronik, aset kripto, dan layanan fintech. Pajak ekonomi digital menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang terus berkembang seiring dengan meningkatnya aktivitas transaksi daring di berbagai sektor.

Berikut adalah rincian penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp25,35 triliun
  • Pajak Kripto: Rp1,09 triliun
  • Pajak Fintech (peer-to-peer lending): Rp3,03 triliun
  • Pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp2,85 triliun

Hingga Desember 2024, sebanyak 211 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 174 di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan pajak ke negara. Sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan pajak dari sektor ini terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini mencerminkan pertumbuhan pesat ekonomi digital serta semakin kuatnya regulasi yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam sektor ini.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin luasnya digitalisasi di berbagai bidang, pemerintah berencana untuk terus memperkuat sistem perpajakan digital. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk memperluas cakupan pajak digital, meningkatkan pengawasan terhadap transaksi digital, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha digital yang patuh terhadap regulasi pajak. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan platform digital, untuk memastikan penerapan pajak yang lebih efektif dan adil. Dengan meningkatnya partisipasi dalam ekonomi digital, potensi pendapatan pajak dari sektor ini diproyeksikan akan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan ekonomi nasional.

Sumber : Negara Raup Rp33,3 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya (OKEZONE)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »