Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekstensifikasi Pajak & Coretax: Jalan Tengah Kuat Menuju Penerimaan yang Lebih Optimal!

IBX – Jakarta. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, angka yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa strategi untuk mencapai target ambisius ini tidak akan menambah beban baru bagi masyarakat. Alih-alih menciptakan jenis pajak baru, pemerintah akan fokus pada upaya ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendorong lebih banyak wajib pajak yang selama ini belum tergali potensinya agar masuk ke dalam sistem. Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak juga menjadi prioritas, baik melalui edukasi maupun penguatan pengawasan. Salah satu instrumen penting yang akan diandalkan adalah Coretax, sebuah sistem digital administrasi perpajakan yang awalnya digunakan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ke depan akan diperluas mencakup Pajak Penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.

Upaya pemerintah ini telah mendapat dukungan DPR melalui revisi RAPBN 2026, termasuk penyesuaian target pendapatan negara dan perpajakan. Meski begitu, ada tantangan besar yang tidak bisa diabaikan. Di satu sisi, optimalisasi penerimaan pajak melalui ekstensifikasi dan sistem digital dianggap lebih adil dibanding menambah jenis pungutan baru. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa perluasan basis pajak dapat secara tidak langsung menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mereka yang masih terbatas dalam akses teknologi dan administrasi. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu memastikan adanya dukungan yang memadai, seperti penyederhanaan prosedur, pendampingan, dan sistem yang ramah pengguna, agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Selain itu, kebijakan baru seperti pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace untuk pedagang online menunjukkan arah reformasi perpajakan yang menekankan efisiensi, bukan beban tambahan. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan era digital, di mana transaksi online semakin dominan, sehingga sistem pemungutan pajak juga harus mengikuti perkembangan. Optimalisasi data, penguatan sistem faktur elektronik, dan integrasi trafik data perpajakan juga menjadi senjata penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Meski target Rp2.357,7 triliun bukan angka kecil, peluang mencapainya terbuka lebar jika strategi ini dijalankan dengan konsisten dan disertai transparansi dalam penggunaan hasil pajak. Hanya dengan begitu, masyarakat akan percaya bahwa pajak yang dibayar benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata, sementara keadilan fiskal tetap terjaga.

Sumber: “Wamenkeu Janji Genjot Setoran Pajak Tanpa Tambah Beban Rakyat”.

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »