Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ekstensifikasi Pajak & Coretax: Jalan Tengah Kuat Menuju Penerimaan yang Lebih Optimal!

IBX – Jakarta. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, angka yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa strategi untuk mencapai target ambisius ini tidak akan menambah beban baru bagi masyarakat. Alih-alih menciptakan jenis pajak baru, pemerintah akan fokus pada upaya ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendorong lebih banyak wajib pajak yang selama ini belum tergali potensinya agar masuk ke dalam sistem. Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak juga menjadi prioritas, baik melalui edukasi maupun penguatan pengawasan. Salah satu instrumen penting yang akan diandalkan adalah Coretax, sebuah sistem digital administrasi perpajakan yang awalnya digunakan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ke depan akan diperluas mencakup Pajak Penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan. Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses pemantauan dan pengumpulan pajak menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi.

Upaya pemerintah ini telah mendapat dukungan DPR melalui revisi RAPBN 2026, termasuk penyesuaian target pendapatan negara dan perpajakan. Meski begitu, ada tantangan besar yang tidak bisa diabaikan. Di satu sisi, optimalisasi penerimaan pajak melalui ekstensifikasi dan sistem digital dianggap lebih adil dibanding menambah jenis pungutan baru. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran bahwa perluasan basis pajak dapat secara tidak langsung menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, terutama mereka yang masih terbatas dalam akses teknologi dan administrasi. Oleh karena itu, pemerintah juga perlu memastikan adanya dukungan yang memadai, seperti penyederhanaan prosedur, pendampingan, dan sistem yang ramah pengguna, agar kebijakan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Selain itu, kebijakan baru seperti pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace untuk pedagang online menunjukkan arah reformasi perpajakan yang menekankan efisiensi, bukan beban tambahan. Langkah ini sejalan dengan kebutuhan era digital, di mana transaksi online semakin dominan, sehingga sistem pemungutan pajak juga harus mengikuti perkembangan. Optimalisasi data, penguatan sistem faktur elektronik, dan integrasi trafik data perpajakan juga menjadi senjata penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Meski target Rp2.357,7 triliun bukan angka kecil, peluang mencapainya terbuka lebar jika strategi ini dijalankan dengan konsisten dan disertai transparansi dalam penggunaan hasil pajak. Hanya dengan begitu, masyarakat akan percaya bahwa pajak yang dibayar benar-benar kembali dalam bentuk manfaat nyata, sementara keadilan fiskal tetap terjaga.

Sumber: “Wamenkeu Janji Genjot Setoran Pajak Tanpa Tambah Beban Rakyat”.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »