Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Family Office di Bali Masih Wacana, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Baru

IBX – Jakarta. Rencana pembentukan family office atau perusahaan pengelola kekayaan keluarga super kaya di Bali masih dalam tahap pembahasan. Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu, menjelaskan bahwa rencana ini belum bisa berjalan tanpa adanya regulasi baru yang mengatur aspek hukum dan kelembagaannya. Ia menekankan bahwa saat ini pembahasan masih dilakukan lintas kementerian dan lembaga untuk mencari kebijakan yang paling tepat.

Mari juga menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum menyentuh soal perencanaan maupun pengajuan anggaran. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi, yang menolak penggunaan dana APBN untuk membiayai proyek tersebut. Menurutnya, apabila program itu ingin dijalankan, maka sebaiknya dibiayai melalui dana swasta tanpa membebani keuangan negara.

Wacana family office sebenarnya bukan hal baru. Gagasan ini sudah muncul sejak 2024 ketika Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana untuk menjadikan Bali sebagai pusat keuangan baru di Indonesia. Tujuannya adalah menarik kehadiran bank internasional, manajer aset, dan firma ekuitas swasta melalui penawaran insentif pajak serta regulasi yang lebih ramah bisnis. Program ini juga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dengan menghubungkan investasi global ke sektor riil di dalam negeri.

Meski memiliki potensi besar untuk memperkuat posisi Indonesia di peta keuangan regional, realisasi family office masih menghadapi sejumlah tantangan. Belum adanya regulasi yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi investor. Di sisi lain, model pembiayaan dan tata kelola juga perlu dirancang agar transparan dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Untuk saat ini, pemerintah dan DEN masih perlu mematangkan kerangka hukum serta memastikan sinergi dengan otoritas fiskal. Tanpa fondasi regulasi yang kuat, rencana ini berisiko hanya menjadi wacana strategis tanpa implementasi nyata.

Sumber: Mari Elka Sebut Family Office Masih Pembahasan, Perlu Regulasi Baru

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »