Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fasilitas Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Kawasan Berikat dan Lapangan Kerja

IBX – Jakarta. Kawasan berikat terbukti menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus penopang perekonomian daerah. Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 menunjukkan bahwa keberedaannya mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor di wilayah tersebut. Tercatat 120.366 unit usaha perdagangan, 149.308 unit usaha akomodasi, 144.141 unit usaha makanan, serta 81.912 unit usaha transportasi yang berkembang berkat kegiatan kawasan berikat, “Capaian ni membuktikan bahwa dampaknya tidak hanya terasa pada kinerja ekspor, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.

Selain menggerakkan roda ekonomi daerah, kawasan berikat juga berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Hingga tahun 2025, total tenaga kerja yang terserap mencapai 1.730.841 orang, memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar serta membantu pemrintah menekan angka pengangguran. Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Dari sisi perdagangan internasional, peran kawasan berikat tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan hasil kajian yang sama, kontribusi kawasan berikat terhadap ekspor nasional mencapai 27,94% dengan nilai Rp1.114,64 triliun. Komoditas yang dihasilkan meliputi tekstil, elektronik, alas kaki, hingga otomotif. Rasio ekspor terhadap impor tercatat 3,39, menunjukkan bahwa sebagian besar produksi memang ditujukan ke pasar luar negeri.

Kawasan berikat juga menjadi magnet investasi. Pada tahun 2023, tambahan investasi yang masuk ke kawasan ini tercatat Rp221,53 triliun. Angka tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan dan kepastian hukum yang dijamin pemerintah. Tak hanya itu, fasilitas fiskal yang dinikmati perusahaan kawasan berikat pada tahun yang sama mencapai Rp69,63 triliun.

Tren positif ini tercermin dari jumlah perusahaan yang memanfaatkan skema kawasan berikat. Sepanjang sepuluh tahun terakhir, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 1.512 perusahaan per Agustus 2025. Djaka menyebut bahwa peningkatan ini selaras dengan semakin besarnya minat pelaku usaha terhadap fasilitas yang ditawarkan skema tersebut.

Sumber: Dorong Pertumbuhan Industri dan Ekspor, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kawasan Berikat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »