Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fasilitas Bea Cukai Pacu Pertumbuhan Kawasan Berikat dan Lapangan Kerja

IBX – Jakarta. Kawasan berikat terbukti menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus penopang perekonomian daerah. Kajian Penelitian Dampak Ekonomi TPB dan KITE tahun 2024 menunjukkan bahwa keberedaannya mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor di wilayah tersebut. Tercatat 120.366 unit usaha perdagangan, 149.308 unit usaha akomodasi, 144.141 unit usaha makanan, serta 81.912 unit usaha transportasi yang berkembang berkat kegiatan kawasan berikat, “Capaian ni membuktikan bahwa dampaknya tidak hanya terasa pada kinerja ekspor, tetapi juga pada penguatan ekonomi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama.

Selain menggerakkan roda ekonomi daerah, kawasan berikat juga berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja. Hingga tahun 2025, total tenaga kerja yang terserap mencapai 1.730.841 orang, memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar serta membantu pemrintah menekan angka pengangguran. Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai memastikan pemberian fasilitas dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Dari sisi perdagangan internasional, peran kawasan berikat tidak bisa dipandang sebelah mata. Berdasarkan hasil kajian yang sama, kontribusi kawasan berikat terhadap ekspor nasional mencapai 27,94% dengan nilai Rp1.114,64 triliun. Komoditas yang dihasilkan meliputi tekstil, elektronik, alas kaki, hingga otomotif. Rasio ekspor terhadap impor tercatat 3,39, menunjukkan bahwa sebagian besar produksi memang ditujukan ke pasar luar negeri.

Kawasan berikat juga menjadi magnet investasi. Pada tahun 2023, tambahan investasi yang masuk ke kawasan ini tercatat Rp221,53 triliun. Angka tersebut mencerminkan kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan dan kepastian hukum yang dijamin pemerintah. Tak hanya itu, fasilitas fiskal yang dinikmati perusahaan kawasan berikat pada tahun yang sama mencapai Rp69,63 triliun.

Tren positif ini tercermin dari jumlah perusahaan yang memanfaatkan skema kawasan berikat. Sepanjang sepuluh tahun terakhir, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 1.512 perusahaan per Agustus 2025. Djaka menyebut bahwa peningkatan ini selaras dengan semakin besarnya minat pelaku usaha terhadap fasilitas yang ditawarkan skema tersebut.

Sumber: Dorong Pertumbuhan Industri dan Ekspor, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kawasan Berikat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »