Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Fenomena Downtrading: Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Penerimaan Cukai Jatim Menurun

IBX-Jakarta. Penerimaan negara di Jawa Timur mengalami penurunan signifikan pada awal tahun 2025. Meskipun APBN kawasan ini mencatat surplus sebesar Rp 40,18 triliun per akhir April 2025, dengan pendapatan mencapai Rp 79,77 triliun dan belanja terealisasi Rp 39,59 triliun, namun total pendapatan negara mengalami penurunan sekitar 10,38% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 89,01 triliun.

Salah satu faktor utama penurunan ini adalah turunnya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), yang berkontribusi signifikan terhadap total penerimaan negara. Hingga April 2025, penerimaan cukai di Jawa Timur tercatat sebesar Rp 42,89 triliun, turun sekitar 2,66% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 44,11 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya produksi rokok golongan I, yang tarif cukainya lebih tinggi, sementara produksi rokok golongan II dan III mengalami kenaikan. Fenomena ini dikenal dengan istilah “downtrading“, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga lebih murah akibat tekanan ekonomi dan daya beli yang melemah.

Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyatakan bahwa penurunan produksi rokok golongan I dan peralihan konsumsi ke golongan II dan III berkontribusi terhadap penurunan penerimaan cukai. Selain itu, kebijakan pemusatan administrasi dan setoran wajib pajak cabang sebagai konsekuensi implementasi Coretax juga mempengaruhi penerimaan pajak di wilayah ini.

Sementara itu, penerimaan pajak di Jawa Timur tercatat sebesar Rp 32,06 triliun, turun sekitar 20,44% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 40,3 triliun. Penurunan ini dipengaruhi oleh turunnya jenis pajak PPN akibat relaksasi pembayaran pajak dan implementasi kebijakan Coretax.

Di sisi lain, penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga April 2025 mencapai Rp 2,67 triliun, atau 50,19% dari target, dengan kontribusi terbesar berasal dari PNBP Lainnya dan PNBP BLU. Sementara itu, belanja negara di Jawa Timur tercatat sebesar Rp 39,59 triliun, turun sekitar 7,84% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 42,96 triliun.

Penurunan penerimaan cukai ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat kontribusi sektor tembakau terhadap penerimaan negara yang signifikan. Kebijakan fiskal dan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi pita cukai serta upaya pemberantasan rokok ilegal menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara di masa depan.

Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebijakan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri tembakau, guna memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Sumber: Penerimaan Cukai Jatim Terganggu Imbas Produksi Rokok Golongan I Turun (CNBC)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »