Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun.

Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar US$1,2 miliar atau kurang lebih Rp20 triliun. Selain itu, perusahaan juga menyalurkan dividen sekitar US$1 miliar atau setara Rp17 triliun kepada MIND ID.

Pernyataan ini disampaikan Tony dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (14/4/2026), di mana ia menegaskan besarnya kontribusi Freeport terhadap penerimaan negara melalui berbagai skema tersebut.

Tony menegaskan bahwa lonjakan harga tembaga dan emas menjadi faktor penopang utama di tengah penurunan kinerja operasional perusahaan. Berkat kenaikan harga tersebut, tekanan terhadap pendapatan tidak terlalu dalam.

Ia mengungkapkan, produksi tembaga sepanjang 2025 menyusut hampir 30%, sementara produksi emas mengalami penurunan lebih tajam, yakni di atas 50% atau sekitar 51%. Meski volume produksi anjlok, peningkatan harga kedua komoditas tersebut mampu mengimbangi dampaknya terhadap sisi pendapatan.

Dengan kondisi tersebut, penjualan Freeport hanya terkoreksi sekitar 17% dan masih mencatatkan nilai sebesar US$8,6 miliar sepanjang tahun 2025.

Sumber: Freeport Setor Pajak, Royalti Cs ke Negara Hampir Rp70 Triliun di 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »