Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun.

Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar US$1,2 miliar atau kurang lebih Rp20 triliun. Selain itu, perusahaan juga menyalurkan dividen sekitar US$1 miliar atau setara Rp17 triliun kepada MIND ID.

Pernyataan ini disampaikan Tony dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (14/4/2026), di mana ia menegaskan besarnya kontribusi Freeport terhadap penerimaan negara melalui berbagai skema tersebut.

Tony menegaskan bahwa lonjakan harga tembaga dan emas menjadi faktor penopang utama di tengah penurunan kinerja operasional perusahaan. Berkat kenaikan harga tersebut, tekanan terhadap pendapatan tidak terlalu dalam.

Ia mengungkapkan, produksi tembaga sepanjang 2025 menyusut hampir 30%, sementara produksi emas mengalami penurunan lebih tajam, yakni di atas 50% atau sekitar 51%. Meski volume produksi anjlok, peningkatan harga kedua komoditas tersebut mampu mengimbangi dampaknya terhadap sisi pendapatan.

Dengan kondisi tersebut, penjualan Freeport hanya terkoreksi sekitar 17% dan masih mencatatkan nilai sebesar US$8,6 miliar sepanjang tahun 2025.

Sumber: Freeport Setor Pajak, Royalti Cs ke Negara Hampir Rp70 Triliun di 2025

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »