Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun.

Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar US$1,2 miliar atau kurang lebih Rp20 triliun. Selain itu, perusahaan juga menyalurkan dividen sekitar US$1 miliar atau setara Rp17 triliun kepada MIND ID.

Pernyataan ini disampaikan Tony dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa (14/4/2026), di mana ia menegaskan besarnya kontribusi Freeport terhadap penerimaan negara melalui berbagai skema tersebut.

Tony menegaskan bahwa lonjakan harga tembaga dan emas menjadi faktor penopang utama di tengah penurunan kinerja operasional perusahaan. Berkat kenaikan harga tersebut, tekanan terhadap pendapatan tidak terlalu dalam.

Ia mengungkapkan, produksi tembaga sepanjang 2025 menyusut hampir 30%, sementara produksi emas mengalami penurunan lebih tajam, yakni di atas 50% atau sekitar 51%. Meski volume produksi anjlok, peningkatan harga kedua komoditas tersebut mampu mengimbangi dampaknya terhadap sisi pendapatan.

Dengan kondisi tersebut, penjualan Freeport hanya terkoreksi sekitar 17% dan masih mencatatkan nilai sebesar US$8,6 miliar sepanjang tahun 2025.

Sumber: Freeport Setor Pajak, Royalti Cs ke Negara Hampir Rp70 Triliun di 2025

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »