
IBX-Jakarta. Meskipun pemerintah telah dua kali melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty, rasio pajak Indonesia terus mengalami penurunan. Pada 2024, angka tax ratio hanya mencapai 10,08%, lebih rendah dibandingkan 2023 yang sebesar 10,31%, dan terus turun sejak 2022 yang mencatat 10,39%. Rasio pajak dihitung dengan membagi total penerimaan perpajakan dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB Indonesia pada 2024 mencapai Rp22.139 triliun, sementara realisasi penerimaan perpajakan sebelum audit oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp2.232,7 triliun, yang terdiri dari Rp1.932,4 triliun penerimaan pajak dan Rp300,2 triliun penerimaan kepabeanan serta cukai.
Jika hanya menghitung penerimaan pajak tanpa kepabeanan dan cukai, rasio pajak dalam arti sempit hanya 8,72%. Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menyebut bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi faktor utama di balik penurunan rasio pajak. Data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,03%, sedikit lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 5,05%. Ia menambahkan bahwa kinerja rasio pajak di negara berkembang, seperti Indonesia, cenderung procyclical, yaitu mengikuti siklus ekonomi.
Selain itu, penerimaan pajak tahun 2024 lebih sulit dibandingkan tahun sebelumnya, terutama karena anjloknya penerimaan PPh Badan sebesar 18,1% akibat melemahnya kinerja perusahaan sejak 2023. Namun, penerimaan PPh 21 tumbuh hingga 21,1%, sedikit membantu kinerja pajak nasional.
Pada 2025, rasio pajak diprediksi bisa meningkat jika pertumbuhan ekonomi membaik. Selain itu, dampak dari penurunan harga komoditas sudah mulai mereda, sehingga diharapkan penerimaan PPh Badan bisa kembali positif. Sebagai gambaran, pada 2022, dengan pertumbuhan ekonomi 5,3%, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, serta program Pengungkapan Sukarela (PPS), rasio pajak berhasil naik hingga 10,39% (pajak pusat) dan 11,71% (pajak pusat dan sumber daya alam).
Meski angka rasio pajak 2024 lebih rendah dari tahun sebelumnya, realisasinya masih dalam target pemerintah, yakni 9,92%—10,2%. Sementara itu, target rasio pajak pada 2025 dinaikkan ke rentang 11,2%—12%, dengan ambisi dalam Undang-Undang No. 59/2024 tentang RPJPN 2025–2045 untuk mencapai 18%—20% pada 2045.
Secara historis, sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014, rasio pajak Indonesia tidak pernah menembus 11% dan sering berada di level satu digit, meskipun pada Pilpres 2019 ia sempat menargetkan 12,2%. Presiden Prabowo Subianto juga mengungkapkan ambisinya untuk meningkatkan rasio pajak menjadi 16% dari PDB, mencontoh negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Kamboja, yang rasio pajaknya berkisar 16%—18%. Salah satu langkah yang akan ditempuh untuk mewujudkannya adalah efisiensi pengelolaan anggaran dan perluasan basis wajib pajak.
Namun, pertanyaannya: mampukah pemerintah mewujudkan target ambisius ini di tengah tantangan ekonomi global?
*Disclaimer*
Sumber: Rasio Pajak Terus Turun meski Dua Kali Tax Amnesty, Perlu Jurus Apa Lagi? (Bisnis.com)


