Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harapan Kadin atas Kebijakan Perpajakan Terbaru OECD

IBX-Jakarta. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryadi Sasmita memandang kebijakan perpajakan tingkat global terbaru oleh OECD perlu memperhatikan kesehatan iklim investasi. Adapun dalam kerangka naskah konvensi multilateral atau MLC mengenai penerapan Pilar 1 yang telah diselesaikan OECD mengatur soal realokasi hak perpajakan ke negara pasar atas keuntungan yang diperoleh perusahaan multinasional. Menurutnya, implementasi hak perpajakan ke negara pasar memberikan akses keadilan bagi negara pasar dan perusahaan multinasional melalui kegiatan ekonomi lintas batas.
Sebagaimana diketahui, analisis terbaru OECD menemukan bahwa negara-negara berpendapatan rendah dan menengah, termasuk Indonesia diperkirakan akan memperoleh manfaat paling besar atas kebijakan pajak tersebut.
Bahkan, diperkirakan potensi kenaikan pajak secara global per tahun rata-rata di kisaran US$17 miliar—US$23 miliar. Kendati begitu, Indonesia memiliki ketentuan Nexus dalam setiap distribusi PPh Badan.

Melalui investasi, perusahaan multinasional diharap dapat memberikan manfaat ganda mulai dari penerimaan pajak melalui distribusi PPh badan, pertumbuhan ekonomi hingga lapangan pekerjaan saat perusahaan membuka unit usaha maupun cabang di Indonesia. Kendati begitu, Surya berujar Indonesia perlu mempersiapkan berbagai aspek untuk implementasi pilar 1 kerangka MLC. Diantaranya sosialisasi pemahaman terhadap pilar 1 bagi pegawai pajak dan pelatihan perlu terus ditingkatkan. “Ketersediaan SDM dan kesiapan kerangka hukum juga menjadi poin penting,” ucapnya.Adapun, ketentuan Nexus menetapkan syarat omzet perusahaan multinasional di negara pasar yakni 1 juta euro per tahun. Surya mengakui terdapat perusahaan multinasional dengan omzet sesuai dengan ketentuan Nexus di Indonesia. “Kadin Indonesia berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut juga berinvestasi di Indonesia dengan membuka cabang atau unit usaha di sini,” ujar Surya kepada Bisnis, Kamis (12/10/2023).
Melalui investasi, perusahaan multinasional diharap dapat memberikan manfaat ganda mulai dari penerimaan pajak melalui distribusi PPh badan, pertumbuhan ekonomi hingga lapangan pekerjaan saat perusahaan membuka unit usaha maupun cabang di Indonesia. Kendati begitu, Surya berujar Indonesia perlu mempersiapkan berbagai aspek untuk implementasi pilar 1 kerangka MLC. Diantaranya sosialisasi pemahaman terhadap pilar 1 bagi pegawai pajak dan pelatihan perlu terus ditingkatkan. “Ketersediaan SDM dan kesiapan kerangka hukum juga menjadi poin penting,” ucapnya.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231013/259/1703787/kebijakan-perpajakan-terbaru-oecd-begini-harapan-kadin.
Penulis : Dwi Rachmawati – Bisnis.com
*Disclaimer*

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »