Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harapan Kadin atas Kebijakan Perpajakan Terbaru OECD

IBX-Jakarta. Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryadi Sasmita memandang kebijakan perpajakan tingkat global terbaru oleh OECD perlu memperhatikan kesehatan iklim investasi. Adapun dalam kerangka naskah konvensi multilateral atau MLC mengenai penerapan Pilar 1 yang telah diselesaikan OECD mengatur soal realokasi hak perpajakan ke negara pasar atas keuntungan yang diperoleh perusahaan multinasional. Menurutnya, implementasi hak perpajakan ke negara pasar memberikan akses keadilan bagi negara pasar dan perusahaan multinasional melalui kegiatan ekonomi lintas batas.
Sebagaimana diketahui, analisis terbaru OECD menemukan bahwa negara-negara berpendapatan rendah dan menengah, termasuk Indonesia diperkirakan akan memperoleh manfaat paling besar atas kebijakan pajak tersebut.
Bahkan, diperkirakan potensi kenaikan pajak secara global per tahun rata-rata di kisaran US$17 miliar—US$23 miliar. Kendati begitu, Indonesia memiliki ketentuan Nexus dalam setiap distribusi PPh Badan.

Melalui investasi, perusahaan multinasional diharap dapat memberikan manfaat ganda mulai dari penerimaan pajak melalui distribusi PPh badan, pertumbuhan ekonomi hingga lapangan pekerjaan saat perusahaan membuka unit usaha maupun cabang di Indonesia. Kendati begitu, Surya berujar Indonesia perlu mempersiapkan berbagai aspek untuk implementasi pilar 1 kerangka MLC. Diantaranya sosialisasi pemahaman terhadap pilar 1 bagi pegawai pajak dan pelatihan perlu terus ditingkatkan. “Ketersediaan SDM dan kesiapan kerangka hukum juga menjadi poin penting,” ucapnya.Adapun, ketentuan Nexus menetapkan syarat omzet perusahaan multinasional di negara pasar yakni 1 juta euro per tahun. Surya mengakui terdapat perusahaan multinasional dengan omzet sesuai dengan ketentuan Nexus di Indonesia. “Kadin Indonesia berharap agar perusahaan-perusahaan tersebut juga berinvestasi di Indonesia dengan membuka cabang atau unit usaha di sini,” ujar Surya kepada Bisnis, Kamis (12/10/2023).
Melalui investasi, perusahaan multinasional diharap dapat memberikan manfaat ganda mulai dari penerimaan pajak melalui distribusi PPh badan, pertumbuhan ekonomi hingga lapangan pekerjaan saat perusahaan membuka unit usaha maupun cabang di Indonesia. Kendati begitu, Surya berujar Indonesia perlu mempersiapkan berbagai aspek untuk implementasi pilar 1 kerangka MLC. Diantaranya sosialisasi pemahaman terhadap pilar 1 bagi pegawai pajak dan pelatihan perlu terus ditingkatkan. “Ketersediaan SDM dan kesiapan kerangka hukum juga menjadi poin penting,” ucapnya.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231013/259/1703787/kebijakan-perpajakan-terbaru-oecd-begini-harapan-kadin.
Penulis : Dwi Rachmawati – Bisnis.com
*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »