Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati ! Auditor Harus Bijak dalam Memilih Klien

Oleh : M. Akmal Murtadho

Kode etik akuntan publik yang dikeluarkan oleh IESBA (2015: 28-31) mengharuskan akuntan publik untuk memastikan bahwa penerimaan suatu perusahaan (entitas) sebagai klien, tidak akan menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika akuntan profesional. Potensi ancaman dapat berupa masalah-masalah yang berkaitan dengan klien (pemilik, manajemen, atau kegiatan). Contoh ancaman adalah kegiatan melanggar hukum (illegal act), ketidakjujuran (dishonesty) pemilik, atau manajemen atau praktik-praktik pelaporan keuangan yang tidak benar.

Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan akuntan publik, di antaranya, adalah dengan mempelajari hal-hal berikut.

1. Kegiatan bisnis klien, pemiliknya, manajemen, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola.

2. Komitmen manajemen terhadap diterapkannya pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kemampuan akuntan publik untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan penuh tanggung jawab, merupakan hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam penerimaan klien. Kemampuan akuntan publik ini ditentukan oleh kompetensi profesional yang dimiliki akuntan publik dan situasi atau kondisi (keadaan) lain yang menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika. Untuk menilai kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan, akuntan publik harus mempelajari sifat kegiatan bisnis klien, kompleksitas operasi, persyaratan khusus yang diminta, tujuan, sifat, dan ruang lingkup penugasan.

Akuntan publik juga harus dapat memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki atau yang dapat diperoleh (tenaga ahli, pengetahuan, pengalaman) telah memadai untuk menyelesaikan pekerjaan.

Keadaan (circumstances) yang dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika harus dievaluasi signifikansinya dan dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk menurunkan ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Contoh dari ancaman adalah independensi.

Tahap penerimaan klien selesai jika akuntan publik dan klien telah mencapai kesepakatan tentang penugasan audit yang dituangkan dalam surat penugasan (engagement letter) atau kadang-kadang digabung dengan kontrak audit (audit contract).

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »