Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati ! Auditor Harus Bijak dalam Memilih Klien

Oleh : M. Akmal Murtadho

Kode etik akuntan publik yang dikeluarkan oleh IESBA (2015: 28-31) mengharuskan akuntan publik untuk memastikan bahwa penerimaan suatu perusahaan (entitas) sebagai klien, tidak akan menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika akuntan profesional. Potensi ancaman dapat berupa masalah-masalah yang berkaitan dengan klien (pemilik, manajemen, atau kegiatan). Contoh ancaman adalah kegiatan melanggar hukum (illegal act), ketidakjujuran (dishonesty) pemilik, atau manajemen atau praktik-praktik pelaporan keuangan yang tidak benar.

Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan akuntan publik, di antaranya, adalah dengan mempelajari hal-hal berikut.

1. Kegiatan bisnis klien, pemiliknya, manajemen, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola.

2. Komitmen manajemen terhadap diterapkannya pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kemampuan akuntan publik untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan penuh tanggung jawab, merupakan hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam penerimaan klien. Kemampuan akuntan publik ini ditentukan oleh kompetensi profesional yang dimiliki akuntan publik dan situasi atau kondisi (keadaan) lain yang menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika. Untuk menilai kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan, akuntan publik harus mempelajari sifat kegiatan bisnis klien, kompleksitas operasi, persyaratan khusus yang diminta, tujuan, sifat, dan ruang lingkup penugasan.

Akuntan publik juga harus dapat memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki atau yang dapat diperoleh (tenaga ahli, pengetahuan, pengalaman) telah memadai untuk menyelesaikan pekerjaan.

Keadaan (circumstances) yang dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika harus dievaluasi signifikansinya dan dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk menurunkan ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Contoh dari ancaman adalah independensi.

Tahap penerimaan klien selesai jika akuntan publik dan klien telah mencapai kesepakatan tentang penugasan audit yang dituangkan dalam surat penugasan (engagement letter) atau kadang-kadang digabung dengan kontrak audit (audit contract).

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »