

IBX-Jakarta. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025 semakin mendekat. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki tenggat hingga 31 Maret, sementara Wajib Pajak Badan harus melaporkan SPT mereka paling lambat 30 April. Salah satu dokumen penting yang harus disertakan dalam pelaporan ini adalah bukti potong pajak, yang wajib diterbitkan oleh pihak pemberi penghasilan. Dokumen ini mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong sebelum diterima oleh penerima penghasilan.
Sejalan dengan implementasi sistem administrasi pajak terbaru atau Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerbitan bukti potong kini bisa dilakukan melalui sistem tersebut. Dalam keterangannya yang tertuang dalam Surat Informasi DJP Nomor KT-05/2025 tertanggal 4 Februari 2025, disebutkan bahwa ada tiga cara penerbitan bukti potong di Coretax DJP, yaitu:
- Input Manual – Memasukkan bukti potong satu per satu melalui sistem.
- Unggah File XML – Opsi ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki jumlah besar (massal).
- Melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) – Menggunakan layanan aplikasi pajak pihak ketiga.
Namun, DJP mengingatkan bahwa jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar di sistem Coretax, bukti potong masih bisa diterbitkan menggunakan NIK tersebut. Dalam hal ini, sistem akan otomatis mengonversinya menjadi NPWP sementara (temporary TIN). Konsekuensinya, bukti potong yang dibuat dengan NPWP sementara ini tidak akan langsung tersimpan di akun penerima penghasilan dan tidak akan muncul secara otomatis (prepopulated) dalam SPT Tahunan mereka.
Untuk memastikan bukti potong langsung terhubung dengan SPT, DJP mengimbau wajib pajak penerima penghasilan untuk segera mengaktifkan akun mereka di Coretax DJP sebelum batas waktu pelaporan.
Hingga 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, DJP mencatat sebanyak 1.259.578 bukti potong PPh telah diterbitkan untuk masa Januari 2025. Dari jumlah tersebut, 263.871 bukti potong berasal dari instansi pemerintah, sementara 995.707 bukti potong dikeluarkan oleh wajib pajak non-pemerintah.
Jangan sampai telat! Pastikan Anda memahami aturan baru ini agar pelaporan SPT berjalan lancar dan bukti potong pajak Anda dapat terhubung dengan SPT Tahunan secara otomatis.
*Disclaimer*
Sumber: DJP Umumkan Perbaikan Terbaru Coretax, Soal Pelaporan SPT Pajak