Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-hati! Media Sosial Jadi Alat Pantau DJP untuk Bidik Pajak Influencer & Affiliate Marketer

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas jangkauan pengawasan pajak dengan menyasar kelompok baru yang aktif di ranah digital, seperti influencer dan affiliate marketer.

Melalui pemanfaatan teknologi dan data media sosial, DJP ingin memastikan seluruh penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak luput dari kewajiban perpajakan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat melakukan briefing di Kantor Pusat DJP pada Minggu (27/07/2025). “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut” ucap Yoga.

DJP menggunakan metode crawling dengan melakukan penelusuran unggahan di beberapa media sosial Instagram, Tiktok, serta Youtube. Melalui metode ini, DJP dapat mendeteksi gaya hidup para pengguna, termasuk penggunaan barang mewah atau aktivitas promosi produk. Jika ditemukan indikasi penghasilan yang tidak sesuai dengan data perpajakan yang dilaporkan, DJP akan menindaklanjuti.

“Jadi, kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah, itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan.” tambah Yoga.

DJP memberi perhatian khusus pada aktivitas endorsement dan sistem affiliate marketing yang semakin marak. Banyak dari penghasilan tersebut tidak dilaporkan secara tepat oleh pelakunya. DJP menegaskan bahwa setiap pendapatan dari media sosial, baik dalam bentuk uang tunai, barter, maupun aset digital yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan sesuai ketentuan.

Yoga menambahkan “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan banyak pengawasan”. Pihak-pihak yang menerima endorse dipastikan menjadi salah satu objek target yang tak luput dari pengawasan fiskus.

Sumber: Cara DJP Kejar Pajak di Medsos, Sasar Influencer-Affiliate Marketer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »