IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas jangkauan pengawasan pajak dengan menyasar kelompok baru yang aktif di ranah digital, seperti influencer dan affiliate marketer.
Melalui pemanfaatan teknologi dan data media sosial, DJP ingin memastikan seluruh penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak luput dari kewajiban perpajakan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat melakukan briefing di Kantor Pusat DJP pada Minggu (27/07/2025). “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut” ucap Yoga.
DJP menggunakan metode crawling dengan melakukan penelusuran unggahan di beberapa media sosial Instagram, Tiktok, serta Youtube. Melalui metode ini, DJP dapat mendeteksi gaya hidup para pengguna, termasuk penggunaan barang mewah atau aktivitas promosi produk. Jika ditemukan indikasi penghasilan yang tidak sesuai dengan data perpajakan yang dilaporkan, DJP akan menindaklanjuti.
“Jadi, kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah, itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan.” tambah Yoga.
DJP memberi perhatian khusus pada aktivitas endorsement dan sistem affiliate marketing yang semakin marak. Banyak dari penghasilan tersebut tidak dilaporkan secara tepat oleh pelakunya. DJP menegaskan bahwa setiap pendapatan dari media sosial, baik dalam bentuk uang tunai, barter, maupun aset digital yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan sesuai ketentuan.
Yoga menambahkan “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan banyak pengawasan”. Pihak-pihak yang menerima endorse dipastikan menjadi salah satu objek target yang tak luput dari pengawasan fiskus.
Sumber: Cara DJP Kejar Pajak di Medsos, Sasar Influencer-Affiliate Marketer


