Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-hati! Media Sosial Jadi Alat Pantau DJP untuk Bidik Pajak Influencer & Affiliate Marketer

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperluas jangkauan pengawasan pajak dengan menyasar kelompok baru yang aktif di ranah digital, seperti influencer dan affiliate marketer.

Melalui pemanfaatan teknologi dan data media sosial, DJP ingin memastikan seluruh penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak luput dari kewajiban perpajakan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat melakukan briefing di Kantor Pusat DJP pada Minggu (27/07/2025). “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut” ucap Yoga.

DJP menggunakan metode crawling dengan melakukan penelusuran unggahan di beberapa media sosial Instagram, Tiktok, serta Youtube. Melalui metode ini, DJP dapat mendeteksi gaya hidup para pengguna, termasuk penggunaan barang mewah atau aktivitas promosi produk. Jika ditemukan indikasi penghasilan yang tidak sesuai dengan data perpajakan yang dilaporkan, DJP akan menindaklanjuti.

“Jadi, kalau suka pamer mobil di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah, itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan.” tambah Yoga.

DJP memberi perhatian khusus pada aktivitas endorsement dan sistem affiliate marketing yang semakin marak. Banyak dari penghasilan tersebut tidak dilaporkan secara tepat oleh pelakunya. DJP menegaskan bahwa setiap pendapatan dari media sosial, baik dalam bentuk uang tunai, barter, maupun aset digital yang merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dilaporkan sesuai ketentuan.

Yoga menambahkan “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan banyak pengawasan”. Pihak-pihak yang menerima endorse dipastikan menjadi salah satu objek target yang tak luput dari pengawasan fiskus.

Sumber: Cara DJP Kejar Pajak di Medsos, Sasar Influencer-Affiliate Marketer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »