Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati! Perampasan Aset Juga Akan Berlaku Untuk Pelaku Penghindaran Pajak

IBX-Jakarta. Pada Rabu (7/5/2025) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaku penghindaran pajak juga akan menjadi cakupan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction baset asset forfeiture. Menurut Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), perampasan aset yang dimaksud dalam RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan untuk pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Pelaku kejahatan ekonomi ini termasuk pelaku penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, serta kejahatan lain yang berkaitan dengan perdagangan.

Narenda menyebutkan bahwa RUU perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/2006.

Dalam UNCAC, negara atau yurisdiksi partisipan diharuskan untuk mempertimbangkan tindakan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai upaya optimalisasi terhadap pencegahan korupsi dan kejahatan ekonomi dan pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana.

Rancangan/ RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Namun, menurut update terbaru Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh kemarin.

Sumber: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »