Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati! Perampasan Aset Juga Akan Berlaku Untuk Pelaku Penghindaran Pajak

IBX-Jakarta. Pada Rabu (7/5/2025) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaku penghindaran pajak juga akan menjadi cakupan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction baset asset forfeiture. Menurut Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), perampasan aset yang dimaksud dalam RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan untuk pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Pelaku kejahatan ekonomi ini termasuk pelaku penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, serta kejahatan lain yang berkaitan dengan perdagangan.

Narenda menyebutkan bahwa RUU perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/2006.

Dalam UNCAC, negara atau yurisdiksi partisipan diharuskan untuk mempertimbangkan tindakan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai upaya optimalisasi terhadap pencegahan korupsi dan kejahatan ekonomi dan pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana.

Rancangan/ RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Namun, menurut update terbaru Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh kemarin.

Sumber: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »