Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati! Perampasan Aset Juga Akan Berlaku Untuk Pelaku Penghindaran Pajak

IBX-Jakarta. Pada Rabu (7/5/2025) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaku penghindaran pajak juga akan menjadi cakupan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction baset asset forfeiture. Menurut Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), perampasan aset yang dimaksud dalam RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan untuk pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Pelaku kejahatan ekonomi ini termasuk pelaku penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, serta kejahatan lain yang berkaitan dengan perdagangan.

Narenda menyebutkan bahwa RUU perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/2006.

Dalam UNCAC, negara atau yurisdiksi partisipan diharuskan untuk mempertimbangkan tindakan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai upaya optimalisasi terhadap pencegahan korupsi dan kejahatan ekonomi dan pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana.

Rancangan/ RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Namun, menurut update terbaru Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh kemarin.

Sumber: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »