Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati! Perampasan Aset Juga Akan Berlaku Untuk Pelaku Penghindaran Pajak

IBX-Jakarta. Pada Rabu (7/5/2025) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pelaku penghindaran pajak juga akan menjadi cakupan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction baset asset forfeiture. Menurut Narendra Jatna selaku Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), perampasan aset yang dimaksud dalam RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan untuk pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi. Pelaku kejahatan ekonomi ini termasuk pelaku penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, serta kejahatan lain yang berkaitan dengan perdagangan.

Narenda menyebutkan bahwa RUU perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7/2006.

Dalam UNCAC, negara atau yurisdiksi partisipan diharuskan untuk mempertimbangkan tindakan perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai upaya optimalisasi terhadap pencegahan korupsi dan kejahatan ekonomi dan pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana.

Rancangan/ RUU Perampasan Aset ini sebenarnya sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Namun, menurut update terbaru Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum saat ini sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapat dukungan dari Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri peringatan Hari Buruh kemarin.

Sumber: Penghindaran Pajak Masuk dalam Cakupan RUU Perampasan Aset

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »