Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Heboh! Data Penurunan Penerimaan Negara karena Coretax Error, Benarkah?

IBX – Jakarta; Unggahan viral di media sosial X mengenai dugaan penurunan penerimaan negara akibat gangguan sistem Coretax mendapat sorotan dari pengamat pajak. Dalam unggahan akun @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), terdapat foto yang menampilkan asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Foto tersebut mencantumkan logo Coretax di pojok kanan atas, dengan klaim bahwa hingga 15 Februari seharusnya kas negara menerima Rp189,52 triliun, namun akibat gangguan sistem, jumlah yang diterima hanya 49%-nya, yakni Rp93,24 triliun. Unggahan ini cepat menyebar, dengan lebih dari 345.000 tayangan, 1.300 kali dibagikan ulang, dan 3.200 tanda suka pada Rabu (5/2/2025) sore.

Meski demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, meragukan validitas data tersebut. Menurutnya, cara perhitungan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan metode penghitungan penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak memiliki pola siklus, di mana jumlah setoran biasanya lebih besar menjelang batas waktu pelaporan SPT, sedangkan pada awal tahun cenderung lebih rendah.

Fajry juga menegaskan bahwa anggapan penerimaan negara “hilang” akibat gangguan Coretax kurang tepat, karena yang terjadi lebih kepada keterlambatan atau hambatan dalam proses penyetoran pajak oleh wajib pajak. Ia pun mempertanyakan sumber data dalam unggahan tersebut, mengingat pemerintah tidak secara terbuka merilis data penerimaan negara per bulan seperti yang diklaim. Oleh karena itu, publik disarankan menunggu data realisasi penerimaan pajak resmi dari pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan terkait validitas data yang beredar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengungkapkan kekhawatiran terkait gangguan Coretax yang berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Pada Senin (3/2/2025), Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau penerapan sistem tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh penyempurnaan Coretax demi memastikan penerimaan negara tidak terganggu.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »