Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Heboh! Data Penurunan Penerimaan Negara karena Coretax Error, Benarkah?

IBX – Jakarta; Unggahan viral di media sosial X mengenai dugaan penurunan penerimaan negara akibat gangguan sistem Coretax mendapat sorotan dari pengamat pajak. Dalam unggahan akun @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), terdapat foto yang menampilkan asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Foto tersebut mencantumkan logo Coretax di pojok kanan atas, dengan klaim bahwa hingga 15 Februari seharusnya kas negara menerima Rp189,52 triliun, namun akibat gangguan sistem, jumlah yang diterima hanya 49%-nya, yakni Rp93,24 triliun. Unggahan ini cepat menyebar, dengan lebih dari 345.000 tayangan, 1.300 kali dibagikan ulang, dan 3.200 tanda suka pada Rabu (5/2/2025) sore.

Meski demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, meragukan validitas data tersebut. Menurutnya, cara perhitungan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan metode penghitungan penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak memiliki pola siklus, di mana jumlah setoran biasanya lebih besar menjelang batas waktu pelaporan SPT, sedangkan pada awal tahun cenderung lebih rendah.

Fajry juga menegaskan bahwa anggapan penerimaan negara “hilang” akibat gangguan Coretax kurang tepat, karena yang terjadi lebih kepada keterlambatan atau hambatan dalam proses penyetoran pajak oleh wajib pajak. Ia pun mempertanyakan sumber data dalam unggahan tersebut, mengingat pemerintah tidak secara terbuka merilis data penerimaan negara per bulan seperti yang diklaim. Oleh karena itu, publik disarankan menunggu data realisasi penerimaan pajak resmi dari pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan terkait validitas data yang beredar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengungkapkan kekhawatiran terkait gangguan Coretax yang berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Pada Senin (3/2/2025), Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau penerapan sistem tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh penyempurnaan Coretax demi memastikan penerimaan negara tidak terganggu.

Recent Posts

Insentif Fiskal Sektor Transportasi: Implementasi PPN DTP pada Tiket Pesawat Domestik Menjelang Idul Fitri 1447 H

IBX – Jakarta. Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, mobilitas masyarakat untuk kembali ke kampung halaman (mudik) menunjukkan peningkatan yang signifikan. Masyarakat cenderung memanfaatkan beragam moda transportasi, mulai dari kereta api, bus, kendaraan pribadi, kapal laut, hingga pesawat terbang. Merespons tingginya permintaan tersebut serta guna menjaga stabilitas harga,

Read More »

Program Magang 2026 Dapat Insentif Pajak?

Pemerintah lewat Program Paket Ekonomi 2026 memberikan sinyal positif keberlanjutan bagi peserta kegiatan magang nasional. Keberlanjutan tersebut bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja dan sebagai sarana transisi bagi lulusan perguruan tinggi dalam memasuki dunia kerja. Sinyal positif direspon dalam bentuk skema Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) yang

Read More »

Menkeu Targetkan Tax Ratio 11–12% pada 2026, Ini Strategi yang Disiapkan Pemerintah

Menteri Keuangan Indonesia menargetkan peningkatan tax ratio ke kisaran 11-12% pada tahun 2026. Target ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara sekaligus memastikan pembiayaan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan. Peningkatan tax ratio dinilai krusial agar Indonesia memiliki ruang fiskal yang lebih sehat di tengah tantangan ekonomi global

Read More »