Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Heboh! Data Penurunan Penerimaan Negara karena Coretax Error, Benarkah?

IBX – Jakarta; Unggahan viral di media sosial X mengenai dugaan penurunan penerimaan negara akibat gangguan sistem Coretax mendapat sorotan dari pengamat pajak. Dalam unggahan akun @gg_02022020 pada Selasa (4/2/2025), terdapat foto yang menampilkan asumsi penerimaan negara selama Januari 2025. Foto tersebut mencantumkan logo Coretax di pojok kanan atas, dengan klaim bahwa hingga 15 Februari seharusnya kas negara menerima Rp189,52 triliun, namun akibat gangguan sistem, jumlah yang diterima hanya 49%-nya, yakni Rp93,24 triliun. Unggahan ini cepat menyebar, dengan lebih dari 345.000 tayangan, 1.300 kali dibagikan ulang, dan 3.200 tanda suka pada Rabu (5/2/2025) sore.

Meski demikian, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, meragukan validitas data tersebut. Menurutnya, cara perhitungan dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan metode penghitungan penerimaan negara. Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak memiliki pola siklus, di mana jumlah setoran biasanya lebih besar menjelang batas waktu pelaporan SPT, sedangkan pada awal tahun cenderung lebih rendah.

Fajry juga menegaskan bahwa anggapan penerimaan negara “hilang” akibat gangguan Coretax kurang tepat, karena yang terjadi lebih kepada keterlambatan atau hambatan dalam proses penyetoran pajak oleh wajib pajak. Ia pun mempertanyakan sumber data dalam unggahan tersebut, mengingat pemerintah tidak secara terbuka merilis data penerimaan negara per bulan seperti yang diklaim. Oleh karena itu, publik disarankan menunggu data realisasi penerimaan pajak resmi dari pemerintah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan terkait validitas data yang beredar. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat mengungkapkan kekhawatiran terkait gangguan Coretax yang berpotensi mempengaruhi penerimaan negara. Pada Senin (3/2/2025), Airlangga bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk meninjau penerapan sistem tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh penyempurnaan Coretax demi memastikan penerimaan negara tidak terganggu.

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »