Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Heboh Gerakan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Berikut Kronologinya

IBX – Jakarta. Awal Februari 2026 ramai gerakan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah yang menjadi perbincangan pada platform media sosial. Gerakan stop bayar pajak ini ramai dibicarakan setelah adanya isu kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mana tidak sebanding dengan kualitas yang diterima oleh para Wajib Pajak. Para wajib pajak pemilik kendaraan banyak yang mengeluh akan naiknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar dengan cukup tinggi sehingga ramai ajakan di media sosial untuk tidak membayar pajak.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Terkait kenaikan tersebut merupakan kebijakan opsen yang terdapat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur bahwa adanya kebijakan opsen sebesar 13,94% untuk Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025, tetapi pada bulan Januari – Maret 2025 terdapat relaksasi atau diskon pajak sehingga wajib pajak tidak terasa adanya  beban dalam membayar opsen PKB ini.

Jelas halnya bahwa perbedaan nominal yang dirasakan wajib pajak bukan disebabkan oleh kenaikan tarif, tetapi karena adanya relaksasi atau diskon pajak bersifat sementara yang diberikan. Sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat, Pemprov Jawa Tengah ingin kembali mengambil langkah relaksasi dengan memberikan diskon PKB sebesar 5% yang berlaku hingga akhir tahun 2026. 

Untuk sekarang, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah menginstruksikan untuk melakukan pengkajian terhadap pemberian relaksasi atau diskon pajak untuk PKB tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di daerah.

Dengan adanya penegasan tersebut, dapat dipahami bahwa isu “kenaikan pajak” yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan kebijakan resmi yang berlaku. Pemerintah daerah tidak menaikkan tarif PKB, melainkan memberikan insentif berupa potongan pajak guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan pendapatan daerah.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »