Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

IHSG Berisiko Koreksi, Analis Rekomendasikan Saham Unggulan

IBX-Jakarta. Sejumlah analis memperkirakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih berisiko mengalami koreksi pada perdagangan hari ini, Jumat (7/2/2025). Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG mengalami penurunan sebesar 2,12% atau 148,69 poin ke level 6.875,54 pada perdagangan Kamis (6/2/2025). Sepanjang sesi perdagangan, IHSG sempat menyentuh level terendah di 6.830,11 dan level tertinggi di 7.033,62. Tercatat, sebanyak 188 saham mengalami kenaikan, 444 saham melemah, dan 323 saham stagnan, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp12.052 triliun.

Pada penutupan perdagangan kemarin, saham berkapitalisasi besar seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mengalami koreksi masing-masing sebesar 7,69% dan 6,09%. Selain itu, saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turut melemah 4,67%, diikuti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang masing-masing turun 4,35% dan 4,11%.

Tim analis MNC Sekuritas menilai bahwa dengan tertembusnya level support di 6.931, IHSG masih rentan untuk melanjutkan koreksi ke rentang 6.742-6.835. Meski demikian, ada peluang penguatan jangka pendek untuk menguji level 6.883-6.896. Secara teknikal, IHSG diperkirakan bergerak dalam rentang support di 6.843 dan 6.791 serta resistance di 7.029 dan 7.121. MNC Sekuritas merekomendasikan strategi “buy on weakness” untuk saham PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), “speculative buy” untuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), serta “sell on strength” untuk PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Dari sisi global, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan telah menginstruksikan Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, untuk menurunkan imbal hasil obligasi pemerintah AS tenor 10 tahun tanpa memangkas suku bunga acuan The Fed. Langkah ini memicu kekhawatiran terkait potensi pengetatan likuiditas di AS. Dampaknya bagi Indonesia, selain risiko pengetatan likuiditas, kondisi ini juga dapat mendorong rotasi investasi ke obligasi jangka panjang, khususnya obligasi pemerintah Indonesia, yang dinilai lebih menarik dibandingkan US Treasury Bonds. Hal ini berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi pasar saham domestik, dengan kekhawatiran bahwa IHSG akan sulit kembali ke level psikologis 7.000 pada akhir pekan ini. Meskipun demikian, adanya long lower-shadow serta indikasi oversold pada Stochastic RSI dapat membatasi pelemahan lebih lanjut.

Pada pembukaan perdagangan Jumat (7/2/2025), IHSG kembali menunjukkan tekanan yang signifikan. Hingga pukul 09.10 WIB, indeks anjlok 2,66% atau kehilangan 182,87 poin, turun ke level 6.692,66. Pergerakan saham di awal sesi didominasi oleh tren negatif, dengan 363 saham melemah, 148 saham stagnan, dan hanya 75 saham yang menguat. Sebelum mencapai level saat ini, IHSG sempat berada di titik terendah 6.656,72, sementara level tertingginya pagi ini berada di 6.875,59.

Dengan kondisi pasar yang masih bergejolak, investor disarankan untuk tetap mencermati pergerakan pasar dan mempertimbangkan strategi investasi yang tepat.


Sumber: Bisnis.com, WartaEkonomi.co.id

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »