Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ikuti Langkah Ini Jika Ingin Tak Kena Pajak Saat Beli Emas di Bullion Bank

IBX-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa konsumen akhir akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ketika membeli emas dari Bank Bulion apabila nilai belanja tersebut tidak melebihi nominal Rp 10 juta.

Aturan ini didasarkan pada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disahkan pada 25 Juli 2025, yakni PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang sudah diberlakukan secara resmi pada 1 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan oleh Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak dengan menjelaskan latar belakang penyusunan kedua PMK tersebut dengan mempertimbangkan kewajiban pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha Bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha Bulion yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diantaranya mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan kegiatan yang berkaitan dengan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Dengan kebijakan ini, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang mengelola usaha bullion dan memiliki izin OJK akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang dihitung dari harga sebelum PPN. Namun, untuk transaksi di bawah atau sama dengan Rp 10 juta yang dilakukan oleh konsumen akhir, pajak ini tidak berlaku.

Sebelumnya, peraturan lama melalui PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 sempat menimbulkan pungutan berganda, dimana penjual dan bank sama-sama memungut PPh 22 atas transaksi yang sama. Aturan baru ini bertujuan mencegah tumpang tindih tersebut dan menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Sumber: Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »