Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ikuti Langkah Ini Jika Ingin Tak Kena Pajak Saat Beli Emas di Bullion Bank

IBX-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa konsumen akhir akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ketika membeli emas dari Bank Bulion apabila nilai belanja tersebut tidak melebihi nominal Rp 10 juta.

Aturan ini didasarkan pada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disahkan pada 25 Juli 2025, yakni PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang sudah diberlakukan secara resmi pada 1 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan oleh Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak dengan menjelaskan latar belakang penyusunan kedua PMK tersebut dengan mempertimbangkan kewajiban pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha Bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha Bulion yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diantaranya mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan kegiatan yang berkaitan dengan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Dengan kebijakan ini, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang mengelola usaha bullion dan memiliki izin OJK akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang dihitung dari harga sebelum PPN. Namun, untuk transaksi di bawah atau sama dengan Rp 10 juta yang dilakukan oleh konsumen akhir, pajak ini tidak berlaku.

Sebelumnya, peraturan lama melalui PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 sempat menimbulkan pungutan berganda, dimana penjual dan bank sama-sama memungut PPh 22 atas transaksi yang sama. Aturan baru ini bertujuan mencegah tumpang tindih tersebut dan menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Sumber: Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »