Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ikuti Langkah Ini Jika Ingin Tak Kena Pajak Saat Beli Emas di Bullion Bank

IBX-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa konsumen akhir akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ketika membeli emas dari Bank Bulion apabila nilai belanja tersebut tidak melebihi nominal Rp 10 juta.

Aturan ini didasarkan pada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disahkan pada 25 Juli 2025, yakni PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang sudah diberlakukan secara resmi pada 1 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan oleh Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak dengan menjelaskan latar belakang penyusunan kedua PMK tersebut dengan mempertimbangkan kewajiban pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha Bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha Bulion yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diantaranya mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan kegiatan yang berkaitan dengan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Dengan kebijakan ini, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang mengelola usaha bullion dan memiliki izin OJK akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang dihitung dari harga sebelum PPN. Namun, untuk transaksi di bawah atau sama dengan Rp 10 juta yang dilakukan oleh konsumen akhir, pajak ini tidak berlaku.

Sebelumnya, peraturan lama melalui PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 sempat menimbulkan pungutan berganda, dimana penjual dan bank sama-sama memungut PPh 22 atas transaksi yang sama. Aturan baru ini bertujuan mencegah tumpang tindih tersebut dan menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Sumber: Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »