Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ikuti Langkah Ini Jika Ingin Tak Kena Pajak Saat Beli Emas di Bullion Bank

IBX-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa konsumen akhir akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ketika membeli emas dari Bank Bulion apabila nilai belanja tersebut tidak melebihi nominal Rp 10 juta.

Aturan ini didasarkan pada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disahkan pada 25 Juli 2025, yakni PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang sudah diberlakukan secara resmi pada 1 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan oleh Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak dengan menjelaskan latar belakang penyusunan kedua PMK tersebut dengan mempertimbangkan kewajiban pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha Bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha Bulion yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diantaranya mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan kegiatan yang berkaitan dengan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Dengan kebijakan ini, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang mengelola usaha bullion dan memiliki izin OJK akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang dihitung dari harga sebelum PPN. Namun, untuk transaksi di bawah atau sama dengan Rp 10 juta yang dilakukan oleh konsumen akhir, pajak ini tidak berlaku.

Sebelumnya, peraturan lama melalui PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 sempat menimbulkan pungutan berganda, dimana penjual dan bank sama-sama memungut PPh 22 atas transaksi yang sama. Aturan baru ini bertujuan mencegah tumpang tindih tersebut dan menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Sumber: Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »