Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ikuti Langkah Ini Jika Ingin Tak Kena Pajak Saat Beli Emas di Bullion Bank

IBX-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa konsumen akhir akan dibebaskan dari PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ketika membeli emas dari Bank Bulion apabila nilai belanja tersebut tidak melebihi nominal Rp 10 juta.

Aturan ini didasarkan pada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang disahkan pada 25 Juli 2025, yakni PMK Nomor 51 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang sudah diberlakukan secara resmi pada 1 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan oleh Bimo Wijayanto selaku Direktur Jenderal Pajak dengan menjelaskan latar belakang penyusunan kedua PMK tersebut dengan mempertimbangkan kewajiban pemerintah untuk mendukung kegiatan usaha Bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha Bulion yang sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diantaranya mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan kegiatan yang berkaitan dengan emas oleh lembaga jasa keuangan.

Dengan kebijakan ini, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan yang mengelola usaha bullion dan memiliki izin OJK akan dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% yang dihitung dari harga sebelum PPN. Namun, untuk transaksi di bawah atau sama dengan Rp 10 juta yang dilakukan oleh konsumen akhir, pajak ini tidak berlaku.

Sebelumnya, peraturan lama melalui PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 sempat menimbulkan pungutan berganda, dimana penjual dan bank sama-sama memungut PPh 22 atas transaksi yang sama. Aturan baru ini bertujuan mencegah tumpang tindih tersebut dan menciptakan mekanisme perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Sumber: Beli Emas di Bulion Bank Tak Kena Pajak 0,25%, Tapi Syaratnya Ini

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »