Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbas Coretax Masih Bermasalah, Wajib Pajak Bebas Sanksi Keterlambatan

IBX-Jakarta. Sejak awal 2025, sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, mengalami berbagai kendala teknis yang berdampak pada proses pelaporan dan pembayaran pajak. Untuk mengatasi masalah ini, DJP memberikan keringanan dengan menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025 tanpa khawatir terkena denda keterlambatan.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penghapusan sanksi administratif. Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP.

Jenis Pajak yang Dibebaskan dari Sanksi Administratif

Dalam keputusan tersebut, penghapusan sanksi administratif berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan pelaporan berbagai jenis pajak, di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) (kecuali yang terkait dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 dan dibayarkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024, yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, serta untuk Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk Masa Pajak Januari 2025, yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
  4. Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo masing-masing hingga 31 Januari 2025 dan 28 Februari 2025.

Penghapusan Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT

Selain keterlambatan pembayaran pajak, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT. Beberapa kategori yang mendapatkan penghapusan sanksi antara lain:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk:
    • Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
    • Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 31 Maret 2025.
    • Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 30 April 2025.
  2. SPT Masa PPN untuk:
    • Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
    • Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 10 April 2025.
    • Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah jatuh tempo hingga 10 Mei 2025.
  3. SPT Masa Bea Meterai untuk:
    • Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025.
    • Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
    • Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 31 Maret 2025.
    • Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 30 April 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak yang mengalami kendala akibat penerapan sistem Coretax tidak perlu khawatir dikenakan sanksi keterlambatan. DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan pajak. Meskipun demikian, DJP tetap mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT dan membayar pajak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sumber: Coretax Masih Terkendala, Telat Bayar & Lapor SPT Bebas Sanksi (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »